BULA, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) bersama Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kota Ambon, Kamis (15/10/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Peggeledahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, Ilham Wahdini didampingi Kasi Pidsus Eko Vitiyandono dan Kasi Intel Chandra Saputra beserta sejumlah jaksa.
Kajari Ilham Wahdini dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com di Bula, Kamis (15/10/2026) menjelaskan penggeledahan diakukan di beberapa titik terkait dugaan adanya permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi dari anggaran yang diterima oleh setiap satuan pendidikan penerima bantuan, karena dikhawatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan penggeledahan tersebut, yaitu Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten SBT; Ruang Sekretariat Revitalisasi di SMP Negeri 4 SBT serta tempat lain yang diduga digunakan untuk mengunpulkan beberapa kepala sekolah menyerahkan uang potongan yang berasal dari dana revitalisasi,” jelasnya
Selain penggeledahan di 3 lokasi tersebut, jelasnya, pada hari yang sama Tim dari Kejari SBT yang dipimpin oleh Kasi Pidum Junita Sahetapy bersama Kacabjari di Geser Julivia Marcel Celanno bekerjasama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang di pimpin oleh Kasi Penyidikan Azer Jongker Orno juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu tempat di kota ambon.
“Dalam penanganan perkara ini, nilai dari Pemerasan, Pungutan Liar, dan/atau Gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp. 1 miliar Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi nantinya. Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta alat bukti lainnya,” jelas Kajari.
Ia menegaskan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penanganan Perkara ini dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum terkait, sehingga kegiatan revitalisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.
Kajari ST juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan. (MT-07)

