AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan langkah hukum untuk mengusut dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemkot Ambon bahkan menyatakan siap melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada kepolisian apabila pihak yang dirugikan tidak membuat laporan.
Langkah ini ditegaskan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026).
Wattimena mengaku telah memerintahkan Bagian Hukum Pemkot Ambon untuk segera berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna membahas langkah hukum yang dapat ditempuh pemerintah dalam mengusut dugaan kasus tersebut.
“Persoalan SK bodong tidak bisa hanya diselesaikan melalui pemeriksaan administrasi kepegawaian. Dugaan praktik tersebut harus ditelusuri secara hukum karena berpotensi melibatkan pihak-pihak yang melakukan tindakan melawan hukum. Jika korban tidak melaporkan, kami yang akan melaporkan secara resmi. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan terhadap tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum-oknum tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan, langkah hukum diperlukan bukan hanya untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas Pemkot Ambon di tengah masyarakat.
“Dugaan penerbitan SK bodong tersebut turut menyeret nama Pemkot Ambon, bahkan membawa nama Gubernur Maluku,” jelasnya.
Ia menilai, persoalan itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan apabila tidak ditangani secara serius dan transparan.
“Pemkot berkomitmen menelusuri persoalan tersebut hingga tuntas melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Di sisi lain, Pemkot Ambon juga telah menugaskan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengidentifikasi ASN yang diduga terlibat maupun pihak yang memperoleh SK bermasalah tersebut,” ungkapnya.
Wattimena mengatakan, pemkot telah mendapatkan informasi awal mengenai dugaan keterlibatan pihak di luar ASN. Namun, identitas dan peran masing-masing pihak masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses pemeriksaan.
“Penanganan terhadap pihak di luar ASN akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, sedangkan dugaan keterlibatan ASN akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal,” katanya.
Ia memastikan, apabila ditemukan ASN yang terbukti terlibat, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian.
“Kami tidak akan tinggal diam. Persoalan ini harus diusut agar jelas siapa yang bertanggung jawab. Jika ada ASN yang terbukti terlibat, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Pemkot Ambon berharap koordinasi dengan kepolisian dan pemeriksaan Inspektorat dapat mengungkap rangkaian dugaan penerbitan SK bodong tersebut, sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. (MT-04)

