AMBON, MalukuTerkini.com – Efektivitas standar layanan bantuan hukum menjadi fokus Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku saat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Selasa (20/10/2026).

Forum ini mengevaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, terutama dalam mendukung kualitas pelayanan dan pemenuhan hak masyarakat atas akses keadilan.

Pembahasan mencakup berbagai komponen standar layanan, mulai dari cakupan bantuan, kriteria penerima, penyedia layanan, aturan operasional, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.

Evaluasi terhadap komponen tersebut diperlukan untuk menilai kesesuaian antara ketentuan yang berlaku dan pelaksanaan layanan bantuan hukum di lapangan.

Diskusi diawali dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Hemawati BR Pandia, sebelum dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.

Pembahasan menghadirkan tiga narasumber, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, serta Penyuluh Hukum Ahli Utama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ketiganya mengulas standar layanan bantuan hukum dari perspektif regulasi, akademik, dan pembinaan hukum nasional.

Penerapan standar yang jelas dan konsisten berperan penting dalam menjaga mutu pelayanan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan bantuan hukum dapat diakses secara lebih merata. Pembahasan juga mencakup layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan bagi masyarakat tidak mampu. Kejelasan cakupan layanan menjadi unsur penting agar masyarakat memahami bentuk bantuan yang tersedia dan cara mengaksesnya sesuai ketentuan.

Kantor Wilayah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan melalui pembinaan Pemberi Bantuan Hukum (PBH), pemantauan dan evaluasi layanan, fasilitasi verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum, koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta penanganan pengaduan masyarakat. Hasil pemantauan dan masukan dari pelaksanaan layanan dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi kendala serta menentukan aspek yang memerlukan perbaikan.

Kanwil Kemenkum Maluku menjadikan forum ini sebagai kesempatan untuk memperkaya pemahaman mengenai evaluasi dampak kebijakan dan pelaksanaan standar layanan bantuan hukum.

Hasil pembahasan diharapkan menjadi masukan bagi peningkatan kualitas pembinaan hukum di daerah, sehingga layanan bantuan hukum semakin akuntabel, jelas, dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara lebih merata. (MT-04)