AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka Ansina Lodia Luturmas alias Anisa Luturmas beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II penanganan perkara dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan penduduk melalui media sosial, Selasa (20/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah penyidikan perkara dinyatakan siap dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres KKT kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar. Penyerahan itu diterima Rio R Ginting, yang menjabat Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum.

Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor SP.Keluar.Han/42.f/X/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 20 Oktober 2026.

Setelah keluar dari rumah tahanan, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Kasat Reskrim Polres Tanimar, Iptu Rivaldy Said, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap golongan penduduk.

Perbuatan yang disangkakan mencakup tindakan di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, serta disabilitas mental maupun fisik.

Menurut Rivaldy, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam proses peradilan pidana. Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (MT-04)