AMBON, MalukuTerkini.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggelar operasi gabungan di dua lokasi berbeda di Kota Ambon, yaitu Desa Galala dan Negeri Hative Kecil, Senin (19/10/2026) malam.

Dalam penindakan terhadap dugaan aktivitas terkait narkotika tersebut, petugas mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang yang akan didalami untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial OD (25), YT (23), yang merupakan pasangan suamj istri dan MJ (44). OD dan YT diamankan di lokasi pertama di Desa Galala, sedangkan MJ diamankan di lokasi kedua di Negeri Hative Kecil.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 Unit Handphone, 2 Buah KTP, 4 Buah Alat hisap / Bong, 1 Unit Timbangan Digital, 3 Buah Pireks, 1 Pack Plastik Bening, 1 Buah Selang Berwana Hitam, 1 Buah Selang Berwarna Bening, 5 Buah Korek Api Gas, 7 Pcs Plastik Bening Berukuran Kecil, 1 Kotak Plastik, 7 Buah Kunci, 2 Batang Rokok Camel, 1 Bungkusan Rokok Camel dan  1 Buah Spidol

Sementara dari lokasi kedua, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan melakukan pemeriksaan awal terhadap MJ menggunakan dua alat tes urine yang dilaporkan menunjukkan hasil positif.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Langkah tersebut sejalan dengan Program Prioritas Kapolri ke-4, yakni penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada penanganan kejahatan yang berdampak terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menegaskan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika membutuhkan koordinasi yang kuat, pemeriksaan secara cermat, serta pendalaman terhadap setiap orang dan barang yang diamankan.

“Operasi gabungan ini merupakan wujud sinergi Polda Maluku dan BNN dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas terkait narkotika. Setiap informasi harus ditindaklanjuti secara profesional, dengan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan fakta serta alat bukti agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.

Menurut Kombes Indra, operasi diawali pada pukul 23.05 WIT, saat tim tiba di lokasi pertama di Desa Galala dan melakukan penindakan serta penggeledahan terhadap target.

“Dari lokasi ini, petugas mengamankan OD dan YT serta sejumlah barang yang selanjutnya akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari target di lokasi pertama, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Negeri Hative Kecil pada pukul 23.30 WIT. Personel tiba sekitar pukul 23.34 WIT dan melanjutkan upaya menemui target di rumahnya.

Dalam perjalanan, petugas sempat dihentikan oleh seorang pria. Setelah dilakukan dialog, pria tersebut diketahui merupakan target yang dicari.  MJ diduga sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat ditemui.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap MJ menggunakan Multi-Drug Urine Test Cup pada pukul 23.43 WIT. Hasilnya dilaporkan positif. Pemeriksaan kedua menggunakan Drug Abuse Test Card atau Multi-Drug Screen Test pada pukul 23.46 WIT juga menunjukkan hasil positif.

Hasil tes urine tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal dan perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hasil positif pada tes awal tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Pada pukul 23.51 WIT, petugas membawa ketiga orang yang diamankan menuju Mako BNN Provinsi Maluku. Tim tiba pada pukul 00.06 WIT, Selasa (20/10/2026), untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut akan didalami untuk memastikan fungsi, kepemilikan, dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. (MT-04)