AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat ini tengah fokus melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Pelengkapan berkas tersebut dilakukan penyidik guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara tahap I yang diserahkan pada 5 Oktober 2026 lalu dikembalikan melalui petunjuk P-19.

Dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp900 juta ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM, IL, SWU dan FR.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, menjelaskan penyidikan dugaan korupsi penyelewengan anggaran desa tersebut masih terus berjalan secara intensif.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 masih berproses. Berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Oktober 2026. Namun, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi melalui pengembalian berkas perkara P-19,” jelas Handy dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Guna merespons petunjuk dari pihak kejaksaan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini melangsungkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi maupun para tersangka.

Pemeriksaan ini ditujukan untuk memperkuat materi berkas perkara serta memantapkan proses pembuktian hukum sebelum kasus bergulir ke tahap penuntutan.

Handy mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh petunjuk JPU secepat mungkin agar berkas dapat kembali diserahkan untuk diteliti ulang.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera kami kirimkan kembali kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan pemenuhan petunjuk JPU menjadi tahapan krusial untuk memastikan kelengkapan materi penyidikan secara cermat, transparan, dan akuntabel.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan terus melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi ADD dan DD ini secara profesional berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tandasnya. (MT-04)