AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Polda Maluku terus melanjutkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masih melakukan pemeriksaan untuk menghitung  kerugian keuangan negara.

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku mendukung Program Prioritas ke-4 Kapolri, yakni Penguatan Penegakan Hukum. Proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, kecermatan, serta pemenuhan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB pada 2025 memperoleh bantuan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6.702.245.000. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola, dengan kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Sejak 13 September 2026, tim BPK RI telah melakukan pemeriksaan untuk menghitung  kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan hasil penghitungan final belum dapat disampaikan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho menegaskan penyidik terus mendalami perkara tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan BPK RI.

“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB masih terus berjalan. Saat ini, tim BPK RI sedang melakukan pemeriksaan untuk menghitung  kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, sehingga kami menunggu hasilnya sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai besaran kerugian negara,” tandas AKBP Handy Senonugroho dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mendasarkan setiap langkah penanganan perkara pada fakta dan alat bukti yang diperoleh.

“Proses hukum juga dilakukan secara objektif dan profesional agar setiap perkembangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 ini.

Menurutnya, nilai anggaran pembangunan tidak dapat serta-merta disamakan dengan nilai kerugian keuangan negara.

“Penghitungan  kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota ini.(MT-04)