Sekilas Info

Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Negeri Akoon Ditahan Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua, resmi menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berinisial LWT.

Penahanan dilakukan, Senin (11/8/2025) terkait  dugaan Tindak Pidana Korupsi  penyalahgunaan atas Penggunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon pada Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan proses penahanan dilakukan di kantor Kejari Ambon telah setelah dilakukan penyerahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti atau  Tahap II,  dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Penutut Umum, Penyerahan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Beatrix Novita Temmar.

Saat penahanan tersangka yang di dampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury, yang bertempat pada Ruang Tahap II Pidsus Kejari Ambon.

Kasus penkum menjelaskan dalam kasus ini  tersangka dijerat melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor  Print - 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 ari terhitung tanggal  11  - 30 Agustus 2025," jelas kasi penkum.

Dalam kasus ini  diketahui kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut kurang lebih senilai Rp 199.559.000 selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tersebut maka dalam waktu dekat Tahap penuntutan perkara akan segera dimulai. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!