Sekilas Info

Bandara Pattimura Balik Lagi Berstatus Internasional

AMBON, MalukuTerkini.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menetapkan 40 bandara di Indonesia berstatus bandara internasional.

Rinciannya, ada 36 bandara umum yang dijadikan bandara internasional, 3 bandara khusus juga dicap bandara internasional, dan satu bandara kelolaan pemerintah daerah menjadi bandara internasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub menetapkan 36 bandar udara umum sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 8 Agustus 2025 di Jakarta

Satu diantaranya Bandara Pattimura di Ambon yang kembal lagi berstatus internasional. Sebelumnya, status internasional Bandara Pattimura dicabut melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, seiring dengan kebijakan penataan jaringan bandar udara nasional dan penghentian sementara penerbangan internasional dari Ambon. Perubahan tersebut menjadikan Bandara Pattimura berstatus domestik selama lebih dari satu tahun, meski infrastruktur dan potensi daerah terus dipersiapkan untuk kembali memenuhi standar internasional.

Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyampaikan penetapan status internasional pada suatu bandara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO.

"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," ),” ungkap Lukman dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (12/8/2025).

Lukman mengatakan langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas udara dan mempermudah arus perdagangan serta pariwisata, tetapi juga memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Pattimura Ambon, Shively Sanssouci, mengaku kembalinya status bandara internasional ini merupakan kesempatan berharga bagi Maluku.

“Kembalinya status internasional bukan sekadar penetapan administratif, melainkan sebuah momentum strategis untuk memperkuat konektivitas global Maluku. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Bandara Pattimura siap menjadi pintu masuk bagi wisatawan mancanegara, pelaku bisnis, serta alur distribusi logistik internasional yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Maluku bersama  PT Angkasa Pura Indonesia merencanakan pengembangan fasilitas penunjang, termasuk optimalisasi layanan penumpang dan kargo, penyempurnaan tata kelola keamanan dan pelayanan.

“Dengan potensi pariwisata kelas dunia seperti Kepulauan Banda, Pantai Ora, dan Kei, Maluku diyakini akan menjadi destinasi unggulan di kawasan timur Indonesia yang semakin mudah diakses wisatawan globa,” kataya.

Penetapan Bandara Pattimura sebagai bandara internasional melalui KM 37 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi penggerak bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perdagangan, sekaligus mengangkat citra Maluku sebagai pusat kegiatan maritim dan pariwisata yang berdaya saing internasional. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!