Kanwil Kemenkum Maluku Kolaborasi Bersama BRIDA & BRIN

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri mengikuti fasilitasi pengembangan IG yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) secara virtual, Selasa (12/8/2025).
Hal itu dalam rangka memperkuat perlindungan dan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di wilayah Maluku,
Kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi lanjutan antara Kanwil Kemenkum dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan tujuan mengoptimalkan sinergi antarlembaga dalam memajukan potensi lokal berbasis IG.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Riyadil Jinan, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat pendaftaran IG yang berdampak langsung pada peningkatan nilai ekonomi produk khas daerah.
“Partisipasi aktif dari jajaran Kanwil Kemenkum sangat diharapkan untuk mendukung penguatan sistem perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal. Sinergi seperti inilah yang akan mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Budi Kaliwanto, Perencana Ahli Utama dari Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, turut hadir sebagai moderator dalam forum diskusi yang diikuti berbagai mitra BRIDA dari seluruh daerah.
Kegiatan ini terbuka bagi mitra-mitra strategis BRIDA di seluruh Indonesia, guna memperkuat jejaring dan kapasitas lembaga-lembaga terkait dalam proses perlindungan IG. Pendaftaran IG tidak hanya melindungi produk khas lokal, tetapi juga mendorong penguatan UMKM, pelestarian budaya, dan peningkatan daya saing ekonomi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Saiful Sahri menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendorong pendaftaran IG bagi produk-produk unggulan daerah.
“Kami siap membangun sinergi lebih luas dengan BRIDA dan seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam memajukan potensi khas Maluku. Termasuk mendorong UMKM dan komunitas lokal untuk lebih memahami pentingnya Indikasi Geografis sebagai bagian dari perlindungan hukum atas kekayaan intelektual,” tandasnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyatukan peran antara lembaga hukum dan lembaga riset guna melindungi, mempromosikan, serta memberikan nilai tambah terhadap potensi daerah yang unik dan memiliki kekhasan geografis.

Saiful berharap dengan semakin eratnya kolaborasi antara Kanwil Kemenkum, BRIDA, dan BRIN, diharapkan semakin banyak produk lokal di Indonesia, khususnya di Maluku, yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis. (MT-04)











Komentar