Kanwil Kemenkum Maluku Ikuti Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia Metode PJJ 2025

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian hukum (Kemenkum) Maluku mengikuti secara virtual Pembukaan Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tahun Anggaran 2025 dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Maluku, Senin (8/9/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur terhadap pelaksanaan jaminan fidusia. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman.
Dalam sambutannya, Jusman menegaskan jaminan fidusia merupakan instrumen strategis dalam menjamin kepastian hukum, khususnya di bidang pembiayaan.
Ia menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aspek hukum dan teknis pelaksanaan fidusia, mengingat isu ini menjadi salah satu prioritas nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Pelatihan ini adalah sarana untuk mengembangkan diri dan memperluas wawasan hukum. Kami berharap para peserta benar-benar serius mengikuti seluruh rangkaian agar mampu mengimplementasikan prinsip dan tata cara jaminan fidusia secara profesional,” tandasa.
Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman Siregar, dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa optimalisasi pelaksanaan jaminan fidusia harus terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui pembenahan administrasi dan percepatan proses pendaftaran fidusia secara digital.
Ia menegaskan Ditjen AHU memainkan peran sentral dalam pencatatan, penerbitan sertifikat, dan pengelolaan data fidusia secara nasional.
Dari kemenkum Maluku, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Adityas Ananda, bersama dua pejabat dari bidang layanan Administrasi Hukum Umum, yaitu Sem Tangke dan Gracia Trona. Ketiganya mengikuti pelatihan secara virtual sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan hukum di wilayah Maluku.
Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta mampu memahami jaminan fidusia secara komprehensif dan mampu menerapkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai kontribusi terhadap sistem hukum yang tertib, efisien, dan terpercaya. (MT-04)
Komentar