Tersangka Penyelundup 350 Kg Merkuri Ditahan Penyidik Polda Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Nahidi alias N (42) warga Dusun Katapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ditahan oleh penyidik Ditpolairud Polda Maluku.
Tersangka kasus tindak pidana Illegal Minning/pertambangan mineral dan batubara ini merupakan pelimpahan perkara dari Baharkam Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Handoyo Santoso didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dan didampingi Kanit Sidik Polairud, Iptu Guntur Wenno, di Ambon, Jumat (12/9/2025).
Menurut Handoyo, kejadian tindak pidana dilakukan tersangka ini pada Jumat (22/8/2025) saat personel Kapal Polisi Yudistira-8003 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung pemeriksaan terhadap 1 unit longboat pada posisi di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sekitar pukul 02.30 WIT.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan pelaku berinisial N menggunakan longboat tersebut sementara mengangkut bahan kimia jenis merkuri sekitar 350 Kg tanpa memiliki dokumen sehingga patut diduga pelaku telah melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dari hasil penyelidikan dan pemenksaan, pelaku mengakui telah mengangkut bahan mercuri tanpa dilengkapi dokumen. Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Maluku," ungkapnya.
Hingga saat ini lanjut Kombes Handoyo masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan Uji Laboratorium dan pmeriksaan Ahli Minerba.
Barang bukti yang diamankan yaitu merkuri seberat kurang lebih 350 Kg. Merkuri diisi dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 44 botol. Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 unit longboat tanpa nama warna biru putih dan 1 unit mesin tempel Yamaha 15 PK. (MT-04)
Komentar