Sekilas Info

Eks Kacabjari Banda Dijebloskan ke Rutan Ambon

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda, Jafet Ohello ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (15/9/2025).

Penahanan terhadap Ohello dalam  kasus dugaan penggelapan uang barang bukti  senilai Rp 402  juta  berupa penyetoran kerugian keuagan negara oleh terpidana korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandar Udara Banda Naira Tahun 2014.

Informasi yang dihipun malukuterkini.com, menyebutkan tersangka dijebloskan ke Rutan sore tadi pukul 17.30 WIT.

Saat digiring ke Rutan Ambon, Ohello mengenakan kemeja abu-abu dan celana panjang langsung diterima di Rutan dan dipakaikan baju tahanan Rutan.

Ohello sendiri saat ini sebagai jaksa fungsional di Kejati Maluku Utara.

"Ia benar, Yafet mantan jaksa Kejari Ambon sudah ditahan tadi sore pukul 17.30 WIT," Jelas sumber terpercaya malukuterkini.com, Senin (15/9/2025).

Kepastian penahanan ini juga diakui oleh Karutan Kelas IIA Ambon, Ferdika  Canra. "Betul. Tadi sore sudah di Rutan," ujarnya..

Sementara, kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Yustin Tunny yang dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penahanan terhadap Jaksa Jafet Ohello.

"Kami dapat info demikian, dia ditahan Rutan Ambon, sore tadi," ujar Tunny melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang konfirmasi belum bisa memberikan keterangan. "Saya belum dapat info tetapi kalau ada saya share," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kacabjari di Banda, Jafet Ohello yang diduga telah ditetapkan tersangka jauh hari oleh penyidik Pidsus Kejaksan setempat.

Jafet diduga terlibat kasus dugaan penggelapan alat bukti berupa penyetoran kerugian keuagan negara oleh terpidana korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandar Udara Banda Naira Tahun 2014.

Ilustrasi

Kasus ini menyeret Marten Parinussa, Syane Nanlohy, Petrus Marina, dan Welmon Rikumahua, dan Sutoyo sebagai tersangka. Khususn untuk Sutoyo masih dalam pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, sementara empat laiinya telah bersatus terpidana. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!