Sekilas Info

Inilah 6 Tersangka yang Tewaskan Pemuda di Tual

AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual berhasil mengungkap kasus kematian seorang pemuda bernama Nurdin Bugis, yang ditemukan di Persimpangan Jalan Desa Ngadi, tepatnya di dekat toko Fikal, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Rabu (8/10/2025).

Korban tewas karena diduga mengalami tindak pidana kekerasan bersama. Para pelaku kemudian melakukan rekayasa seakan-akan korban meregang nyawa akibat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Keenam yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis dan BBW alias Berti.

"Para tersangka membuat sebuah skenario kematian korban adalah akibat kecelakaan lalu-lintas," ungkap Kapolres Tual AKBP Adrian SY Tuuk dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Dijelaskan, tim penyidik yang merasa ada kejanggalan atas kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas, membuat kasus ini pun diselidiki secara intens.

“Tim penyidik bekerja maraton mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap enam terduga pelaku sebagai saksi,” jelas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 ini.

Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara oleh penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra maka kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Keenam terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Para tersangka membuat sebuah skenario kematian Korban adalah akibat kecelakaan lalu-lintas, dengan merekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Maluku ini.

Menurutnya, para tersangka melakukan rekayasa kematian korban, dengan menjatuhkan sepeda motor dan menendang tempat penjualan BBM di TKP.

"Pelaku yang lain membawa korban dan meletakannya di Gazebo yang ada di dekat TKP," ungkap mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Banten ini.

Tim penyidik menetapkan keenam tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/91/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap mereka.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 56 ke-1 Jo pasal 221 KUHPidana. Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan turut serta melakukan kejahatan dan tindakan menghalang-halangi proses hukum. Keenam tersangka kini ditaham di Rutan Mapolres Tual," ungkap mantan Wakapolres Pandeglang ini. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!