Tim Harmonisasi Ranperda MBD Temui Kakanwil Kemenkum Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan di bidang pembentukan peraturan daerah, Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan proses harmonisasi regulasi daerah berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rombongan Tim Harmonisasi dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Turut serta dalam rombongan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri bersama Ketua Tim Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka.
Pembahasan difokuskan pada penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk menghasilkan produk hukum daerah yang memiliki landasan hukum kuat, selaras dengan kebijakan nasional, serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
Dalam perbincangannnya, Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri menegaskan bahwa proses harmonisasi Ranperda dan Ranperbup harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap produk regulasi daerah, agar dapat memberikan manfaat nyata, menjamin keadilan, serta mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kunjungan ini tidak hanya menjadi wadah koordinasi teknis, tetapi juga momentum mempererat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten MBD dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku. Melalui sinergi yang terbangun, diharapkan proses penyusunan peraturan daerah dapat berlangsung lebih efektif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan di daerah. (MT-04)
Komentar