Kakanwil Kemenkum Maluku Ikuti DSK Bahas Pendaftaran Merek

AMBON, MalukuTerkini.com -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Saiful Sahri mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah secara virtual dari ruang rapat pimpinan.
DSK yang mengusung tema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek” ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto, mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Dalam sambutannya, Hadiyanto menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat implementasi kebijakan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
Ia menyampaikan sinergi yang solid menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan regulasi agar mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kakanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam laporannya menyampaikan hasil analisis strategi implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.
Ia menegaskan perlunya kerja sama lintas wilayah untuk memastikan perlindungan hukum terhadap merek dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha di daerah.
Dari Maluku kegiatan diikuti oleh Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku. Seluruh Kanwil Kementerian Hukum se-Indonesia juga turut berpartisipasi secara daring.
Para pemateri yang dihadirkan berasal dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta akademisi Universitas Tadulako memaparkan hasil analisis dan strategi penerapan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 di daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman dan kesamaan langkah antarwilayah dalam mendukung efektivitas perlindungan merek sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem hukum nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. (MT-04)











Komentar