Asdep Kemenko Kumham Imipas Sambangi Kanwil Kemenkum Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com – Asisten Deputi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ruliana Pendah Harsiwi menyambangi Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Kamis (23/10/2025).
Kunjungan tersebut dalam rangka Sinkronisasi dan Koordinasi Penilaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH). Kunjungan kerja ini tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi lintas lembaga dalam membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan di wilayah Maluku.
Asdep Ruliana Pendah Harsiwi diterima oleh Kakanwil Saiful Sahri bersama Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum La Margono.
Fokus utama dari kegiatan tersebut adalah Pilar 1 IPH, yakni Budaya Hukum, yang menilai sejauh mana masyarakat memahami, menaati, dan menjadikan hukum sebagai bagian dari perilaku sosial sehari-hari.
Asdep menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memotret tingkat akses masyarakat terhadap informasi kepatuhan dan kesadaran hukum. Pilar Budaya Hukum menjadi aspek krusial yang menentukan keberhasilan pembangunan hukum di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri memaparkan sejumlah capaian signifikan. Salah satunya adalah progres pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Maluku yang telah mencapai 86,4 persen. Selain itu, untuk memperluas jangkauan edukasi hukum, kementerian juga mengerahkan empat penyuluh hukum yang aktif memberikan informasi di berbagai kabupaten dan kota.
“Penyebarluasan informasi hukum harus melibatkan para pemangku kepentingan serta Organisasi Perangkat Daerah agar dapat dilakukan secara menyeluruh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dengan demikian, masyarakat di seluruh pelosok Maluku bisa mengakses informasi hukum dengan mudah dan cepat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan sinergi lintas sektor merupakan kunci agar penyadaran hukum tidak sekadar sosialisasi, melainkan dapat membentuk budaya hukum yang hidup dan berkelanjutan. (MT-04)











Komentar