Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga SBT Diciduk

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Buser Polres Seram Bagian Timur (SBT) bersama personel Polsubsektor Banggoi menciduk seorang pria berinisial PS (34) yang diduga kuat melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dibekuk pada Jumat (31/10/2025) ekitar pukul 20.30 WIT, di Dusun Taman Bukit Pemalas, Desa Waiketam Baru, Kabupaten SBT setelah laporan disampaikan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Lukman Kubangun (Kepala Tim Buser Polres SBT), bersama personel Polsubsektor Banggoi, atas perintah Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat.
Kini, terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres SBT untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh SM, orang tua korban, pada Jumat (31/10/2025) pukul 17.00 WIT. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya kepada Polsubsektor Banggoi, usai mengetahui perilaku tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Kapolres SBT, AKBP Alhajat menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang menunggu penanganan lebih lanjut oleh kepolisian terhadap kasus ini. Kami juga menghimbau kepada seluruh warga agar bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Ita Wotu Nusa,” tandasnya.
Ia mengatakan, tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa, sehingga Polri berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban, serta memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan intensif di Polres Seram Bagian Timur. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. (MT-04)








Komentar