Sekilas Info

Inilah 3 Kawasan Konservasi Baru di Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan tiga kawasan konservasi perairan baru di Provinsi Maluku melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Tahun 2025.

Ketiga kawasan tersebut berada di Kabupaten Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur dengan total luasan mencapai hampir 300 ribu hektar.

Penetapan tiga kawasan konservasi tersebut dituangkan dalam tiga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) yang terbit pada 11 November  2025.

Pertama, Kepmen Nomor 69 Tahun 2025 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Buru, Kabupaten Buru dengan luas mencapai 57.594,12 hektar, termasuk zona inti seluas 608,91 hektar. Kawasan ini difokuskan pada perlindungan padang lamun, terumbu karang, serta habitat pantai peneluran penyu belimbing.

Selanjutnya, melalui Kepmen Nomor 70 Tahun 2025, KKP menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Buru Selatan, Kabupaten Buru Selatan seluas 51.115,64 hektar dengan zona inti 813,48 hektar. Kawasan ini menitikberatkan pada perlindungan ekosistem mangrove, lamun, terumbu karang, dan habitat peneluran penyu.

Sementara itu, Kepmen Nomor 71 Tahun 2025 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan total luas 189.875,65 hektar dan zona inti 2.922,40 hektar.

Fokus konservasi di wilayah ini mencakup mangrove, lamun, dan terumbu karang yang menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin menjelaskan penetapan ketiga kawasan konservasi tersebut merupakan momentum penting bagi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Maluku, sesuai dengan keinginan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, sebagaimana tertuang dalam Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu Pengelolaan Lingkungan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Berkelanjutan, Adaptasi dan Mitigasi dan Mitigasi Dampak Perubahan Iklim dan Ketahanan Bencana (Etis, Responsif, dan Akuntabel).

“Penetapan kawasan konservasi di Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur menjadi tonggak penting, karena dengan demikian seluruh kabupaten di Provinsi Maluku kecuali Kota Ambon telah memiliki kawasan konservasi perairan,” jelas Erawan di Ambon, Kamis (13/11/2025)

Erawan mengaku keberadaan kawasan konservasi di Seram Bagian Timur dan Buru berperan strategis dalam menopang produktivitas perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715, sedangkan kawasan di Buru dan Buru Selatan juga menjadi habitat penting bagi spesies Endangered, Threatened, and Protected (ETP) seperti penyu belimbing, yang kini menjadi perhatian dunia untuk kelestariannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam proses penetapan kawasan konservasi tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta para mitra seperti WWF Indonesia, Yayasan EcoNusa, Tunas Bahari dan GEF-6 CFI Indonesia yang telah mendukung proses hingga terwujudnya penetapan tiga kawasan konservasi tersebut. Kami juga menyambut baik kehadiran program LAUTRA yang akan segera berjalan. Semoga sinergi dan kolaborasi ini dapat terus diperkuat dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi, sehingga tujuan pelestarian ekosistem laut dapat tercapai secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Maluku, Ali Tualeka, menjelaskan keberadaan kawasan konservasi sangat penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

“Kawasan konservasi berperan penting dalam menjaga ekosistem laut, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove, sekaligus mendukung sektor perikanan dan pariwisata berkelanjutan,” jelasnya.

Ali juga mengaku penambahan tiga kawasan konservasi baru ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku untuk mewujudkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperluas kawasan konservasi pesisir dan laut nasional hingga 30% atau 97,5 juta hektar pada tahun 2045.

“Dengan penambahan kawasan konservasi ini, total luas kawasan konservasi perairan daerah di Maluku yang telah ditetapkan menjadi 14 kawasan dengan total luasan 2.351.609,59 hektar,” ungkapnya.

Ke depan, DKP Provinsi Maluku memastikan pengelolaan kawasan konservasi akan dilakukan secara kolaboratif, melibatkan pemerintah kabupaten, masyarakat pesisir, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“DKP memastikan pengelolaan dilakukan dengan pendekatan berbasis ekosistem untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Ali Tualeka. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!