Sekilas Info

Setubuhi Pacar Lalu Kabur, Pemuda Tanimbar Ditangkap di Merauke

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com  - Personel Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pemuda asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial LB (20) akibat melakukan tindak pidana asusila terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Usai menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya hingga hamil, tersangka kemudian kabur ke Merauke, Papua Selatan.

Tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Aipda A Wahab bersama Kanit Reskrim Polsek Selaru Aipda B Kundre di Merauke, Papua Selatan, Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya tersangka berinisial LB (20) ini dilaporkan ke Polsek Selaru pada 04 Juli 2024, akibat perbuatan bejat yang dilakukan terhadap pacarnya yang masih berusia 16.

Dari laporan tersebut, diketahui ternyata pelaku selama ini telah tinggal bersama dengan pacarnya tersebut dan bahkan sementara hamil.

Berawal dari pelaku yang sebelumnya dianggap kooperatif sehingga terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan hanya dilakukan wajib lapor.

Namun sejak bulan Mei Tahun 2025, yang bersangkutan sudah tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya dengan cara wajib lapor tersebut.

Hingga pada bulan Oktober 2025, Berkas Perkara tersangka tersebut pun dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejasaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga penyidik berkewajiban melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, pelaku tak kunjung datang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diketahui telah melarikan diri ke Merauke. Atas peristiwa tersebut kemudian terhadap tersangka diterbitkan DPO dan Kapolres Kepulauan Tanimbar langsung memerintahkan personelnya untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Personel Polres Kepulauan Tanimbar yang melaksanakan tugas penangkapan tersebut saat itu kemudian lakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian setempat, sehingga Kamis (13/11/2025), tersangka dapat ditangkap pada rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya.

“Upaya hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar adalah wujud nyata dari keseriusan dalam penegakan hukum dan upaya menghadirkan keadilan bagi Masyarakat” ungkap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI keterangannya, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan akan terus berupaya secara maksimal dalam pemeliharaan keamanan di wilayah hukumnya serta tentunya dalam penegakan hukum, dan langkah hukum yang telah dilakukan dalam perkara ini, yaitu dengan cara melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 , tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!