Sekilas Info

Gagal Kabur Usai Cabuli Pacar, Pemuda di Tanimbar Diciduk

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar kembali berhasil menciduk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh LIK (20) terhadap EA (16). Keduanya diduga telah menjalin hubungan pacaran. Penangkapan hingga penahanan terhadap pelaku merupakan hasil kerja sama Tim Penyidik Unit PPA bersama personel KPPP Polsek Tanimbar Selatan yang bertindak cepat setelah menerima laporan.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh EA (46) yang merupakan orang tua dari korban EA (16) pada Jumat (21/11/2025). Sebelumnya korban meninggalkan rumahnya di Desa Olilit Barat pada 17 November 2025. Sejak saat itu korban kemudian tinggal pada kontrakan yang ditinggali oleh pelaku.

Saat tinggal bersama, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan serangkaian bujuk rayu hingga dapat mencabuli korban. Perbuatannya terulang sebanyak dua kali, yang pertama terjadi Senoin (17/11/2025) sekira pukul 02.00 WIT dan peristiwa yang kedua terjadi Rabu (19/11/202) sekira pukul 03.00 WIT.

EA selaku orang tua dari korban yang kebingungan mencari anaknya, akhirnya berhasil ditemukan Rabu (17/11/2025) pada kos-kosan yang ada di Olilit Baru, setelah mendapat informasi dari salah seseorang Warga yang juga menetap di kos itu. Saat ditemukan, diketahui korban saat itu sedang sendiri.

Mengetahui kekasihnya telah dijemput kembali oleh keluarganya, pelaku berusaha melarikan diri dengan ingin menumpangi KM Sabuk Nusantara 103.

Namun beruntung karena adanya peringatan dini cuaca buruk, sehingga kapal tersebut tidak jadi berlayar dan masih berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki. Pelaku pun gagal untuk kabur dengan kapal dimaksud.

Setelah itu Petugas KPPP Polsek Tanimbar Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan laporan terkait perkara ini langsung melakukan pencarian. Dengan gerak cepat, akhirnya pelaku berhasil diciduk Kamis (20/11/2025) dan langsung di serahkan ke penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap korban, yang mana perbuatan asusila atau kekerasan seksual ternyata terjadi bukan hanya dengan bujuk rayu melainkan juga dengan disertai kekerasan, sehingga kemudian pada perkara ini dibuatkan laporan Jumat (21/11/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban, para saksi dan juga terlapor serta adanya barang bukti, sehingga berdasarkan hasil gelar perkara maka terhadap terlapor dianggap telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menjalani proses hukum dimaksud, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar sejak Sabtu (22/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Briyantri Maulana di Saumlaki, Sabtu (22/11/2025) menjelaskan dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar  Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Menjadi  Undang-Undang  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Perkembangan tehnologi yang saat ini setiap orang memiliki salah satunya alat komunikasi berupa HP yang bahkan hampir setiap anak sekolah juga memilikinya membuat pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya harus lebih ekstra, karena setiap saat mereka dapat berkomunikasi dengan siapa saja tanpa adanya pantauan secara langsung dari orang tua,” jelasnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!