BPS: NTP Provinsi Maluku Menurun di Desember 2019

AMBON - Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPSS) terhadap harga-harga perdesaan di 42 kecamatan di Provinsi Maluku pada Desember 2019, diketahui Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 0,15 persen dibanding November 2019.
“NTP Provinsi Maluku turun dari 100,27 pada November 2019 menjadi 100,12 pada Desember 2019,” rinci Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Maluku, Jessica Eliziana Pupella sebagaimana dimuat dalam laman maluku.bps.go.id, Jumat (3/1/2020).
Dikatakan, Penurunan NTP disebabkan oleh penurunan indeks harga hasil produksi pertanian sebesar 0,20 persen yang melampaui penurunan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga petani maupun untuk keperluan produksi pertanian sebesar 0,05 persen.
“Penurunan NTP pada Desember 2019 secara berturut-turut disumbangkan oleh penurunan NTP pada tiga subsektor, antara lain subsektor tanaman pangan sebesar 1,19 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,86 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,50 persen yang disumbangkan oleh penurunan kelompok perikanan tangkap sebesar 0,31 persen dan kelompok perikanan budidaya sebesar 1,47 persen. Sebaliknya, dua subsektor lain mengalami peningkatan, yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,60 persen dan subsektor peternakan sebesar 0,48 persen,” katanya.
Ia menambahkan, NTP Provinsi Maluku Desember 2019 tanpa subsektor perikanan tercatat sebesar 99,17.
“Angka tersebut juga mengalami penurunan, yaitu sebesar 0,10 persen jika dibandingkan dengan November 2019. Pada periode yang sama NTP Provinsi Maluku berada 4,34 poin di bawah level NTP Nasional yang tercatat sebesar 104,46,” ungkapnya.
Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan Indeks Harga Yang Diterima Petani terhadap Indeks Harga Yang Dibayar Petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trading) dari harga produk pertanian dengan harga barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli/daya tukar petani. (MT-05)
Komentar