AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi KUHP: Pemahaman Substansi dan Implikasi terhadap Penegakan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bekerja sama dengan TVRI Stasiun Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward OS Hiariej, yang sekaligus hadir sebagai narasumber. Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh empat aspek utama, yaitu substansi hukum, profesionalisme aparat penegak hukum, ketersediaan sarana dan prasarana, serta tingkat kesadaran hukum masyarakat.

Hiariej menegaskan misi besar KUHP Nasional adalah melakukan dekolonialisasi untuk menghapuskan nuansa kolonial yang masih melekat dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Dalam paparan lanjutan, Hiariej menjelaskan KUHP baru mengadopsi paradigma hukum pidana modern. Paradigma ini tidak hanya mengedepankan penghukuman, tetapi menyeimbangkannya dengan prinsip keadilan korektif, rehabilitatif, an restoratif. Salah satu perubahan signifikan adalah dibukanya ruang bagi penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, kecuali pada jenis tindak pidana tertentu yang tidak dapat dikesampingkan.

Dijelaskan KUHP baru juga membawa misi pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat, sekaligus memperkuat demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana nasional.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, peserta yang hadir meliputi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, beserta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, serta perwakilan staf BPHN. Kehadiran jajaran Kanwil Maluku dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap substansi KUHP baru serta memastikan implementasinya berjalan efektif di daerah.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai perubahan mendasar dalam KUHP baru, sehingga penerapan hukum pidana nasional dapat berjalan lebih responsif, berkeadilan, dan selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia. (MT-04)