AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dan Kejari Seram Bagian Barat (SBB), yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui proses Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejtai) Maluku dalam Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Senin (15/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (KajatI) Maluku Rudy Irmawan, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam menghadirkan perdamaian lewat jalur RJ terhadap penanganan perkara dan mendapat respon positif dari masyarakat setempat.
“Kami mengajukan permohonan RJ terhadap perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejari Kepulauan Aru dan perkara Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” ungkapnya.
Adapun pengajuan tersebut yaitu Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengajukan RJ dalam perkara penganiayan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang melibatkan tersangka “YW” alias Eten dan korban “WS” alias Koners yang terjadi di Komplek Kampung Pisang Kelurahan Galay Dubu Kecamatan PP. Aru Kabupaten Kepulauan Aru.
Kajari Kepulauan Aru, Amanda, dalam paparannya menyampaikan bahwa kedua belah pihak merupakan Saudara ipar, yang mana Tersangka merupakan Adik dari Istri Korban dan melalui Jaksa Fasilitator telah mengupayakan perdamaian dengan menghadirkan pihak keluarga termasuk Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan Penyidik Polres Kepulauan Aru.
“Di rumah Rj Kabupaten Kepulauan Aru, kami telah melakukan upaya perdamaian berupa mediasi dengan semua pihak, dan hasilnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai tanpa ada persyaratan apapun dan masyarakat sekitar merespon positif terhadap langkah Kejaksaan terhadap perkara tersebut,” ungkap Kajari Amanda didampingi Kasi Pidum dan para Jaksa Fasilitator.
Selain itu, ia menyebut terdapat syarat lainnya sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak lebih dari 5 tahun.
Atas persyaratan yang diajukan dalam pengajuan Restorative Justice tersebut, Tim RJ pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur A, Hari Wibowo, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.
Selain Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, pengajuan RJ juga diajukan oleh Kejari Seram Bagian Barat dalam perkara Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka “RNS” alias Rendy dengan Locus Delictie Desa Waisarisa Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kajari SBB Anto Widi Nugroho, dalam paparannya menyampaikan, pihaknya melalui Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya sebagaimana Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Positif terhadap Tes Meth-Amphetamin dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi,” jelas Kajari SBB, Anto Widi Nugroho didampingi Kasi Pidum dan para Jaksa Fasilitator.
Tersangka yang kesehariannya sebagai Petani, mengaku bahwa dirinya baru pertama kali menggunakan Narkotika jenis Sabu dengan alasan untuk menambah stamina saat bekerja di perkebunan. Dan tersangka dalam pernyataannya bersedia menjalani rehabilitasi sebagai proses hukum yang harus dijalani.
Sebagaimana syarat dan ketentuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam pengajuan RJ terhadap perkara Narkotika tersebut. Tim RJ pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui RJ, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.

Turut hadir mendampingi Kajati Maluku yaitu Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, Koordinator, Aditya Aria Putra, selaku Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi A, Hadjat, Kasi C, Juneta W. Pattiasina, Kasi D, Achmad Attamimi, dan Jaksa Fungsional Leunard Tuanakotta, serta para Kajari dan Kasi Pidum se-Maluku melalui video conference diwilayah hukumnya masing-masing. (MT-04)


Tinggalkan Balasan