AMBON, MalukuTerkini.com – Sepanjang tahun 2025 bidang tindak pidana khusus kejaksaan se Maluku melakukan penyelidikan sebanyak 76 perkara, Penyidikan 43 perkara, Pra Tuntutan dan Penuntutan 60 perkara, Eksekusi 38 perkara.
Dari penanganan tersebut denda Tipikor Rp. 10.646.382.178,00, Uang Pengganti Rp. 15.340.462.645,67, Penyelamatan Keuangan Negara Rp. 7.735.278.323 dan Denda Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU Rp. 4.755.146.932,-;
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, dalam rilis akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Kajati dalam kepemimpinannya membawahi 10 Kejaksaan Negeri dan 5 Cabang Kejaksaan Negeri, menyampaikan capaian kinerja jajaran Kejati Maluku tahun 2025 untuk Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara : Bantuan Hukum Non Litigasi/SKK/Mediasi sebanyak 202 kegiatan, MoU 7 kegiatan, Legal Assistance 52 kegiatan, Pelayanan Hukum 163 kegiatan, Upaya Hukum 1 kegiatan dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 16.843.618.224,-;
Bidang Pidana Militer meliputi, pelaksanaan Sosialisasi sebanyak 20 kegiatan.
“Bidang Pengawasan, Kegiatan Inspeksi Umum dan Pemantauan sebanyak 32 kegiatan, Klarifikasi 5 kegiatan, Inspeksi Kasus 4 kegiatan dan Audit Perhitungan Kerugian Negara sebanyak 15 perkara,” jelasnya.
Untuk Bidang Intelijen dalam kegiatan Penangkapan DPO sebanyak 9 orang, Operasi Intelijen LID PAM GAL 219 kegiatan, Posko Intelijen 16 kegiatan, Penelusuran Aset 11 kegiatan, PAKEM 41 kegiatan, Pengamanan Pembangunan Strategis 79 kegiatan, Kampanye Anti Korupsi 51 kegiatan, Pelayanan Media dan Kehumasan 6 kegiatan, Penerangan Hukum 50 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 75 kegiatan dan Jaksa Menyapa 63 kegiatan.
Sementara Bidang Tindak Pidana Umum : Pra Penuntutan sebanyak 2226 perkara, Penuntutan 914 perkara, Eksekusi 867 perkara, Restorative Justice 63 perkara.
Kajati juga mengaku saat ini terdapat beberapa perkara selain perkara korupsi yang sangat menonjol di 15 Satker didalam Wilayah Hukum Kejati Maluku dan sangat menarik perhatian publik yakni kasus narkotika, penipuan dan penggelapan, kasus persetubuhan anak dibawah umur serta kasus penganiayaan.
“Kejati Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya kepercayaan publik,” ungkapnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan