AMBON, MalukuTerkini.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Irfan Maulana Nukuhehe alias Ifan (17), warga Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kedua pelaku yang melakukan penganiayaan hingga korban meninggal yaitu Umar Rumagiar (24) dan Reihan Masud Rumagiar (20).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay kepada malukuterkini.com di Ambon, Jumat (2/1/2026) menjelaskan tindak pidana ini terjadi Kamis (1/1/2026) dini hari di Negeri Seith.

“Kejadian bermula saat pelaku dan korban berada di acara pesta di Negeri Seith. Korban menegur pelaku dan memaki dengan kata-kata kasar, membuat pelaku merasa tidak senang. Tidak terima dengan perlakuan korban pelaku pergi ke rumah pamannya dan mengambil pisau di dapur, lalu menyelipkannya di baju dan celana. Pelaku pun  kembali ke tempat pesta, tetapi melihat keributan di samping masjid amrullah dan merapat ke lokasi. Saat korban menghampiri pelaku dan menganiaya,, membuat pelaku semakin emosi. Pelaku  semakin emosi dan langsung balik menganiaya korban dengan pisau,” jelasnya.

Sementara itu, dari penjelasan pelaku Raihan Rumagiar, terungkap mengaku diajak ke pesta oleh temannya dan berjoget dengan teman-temannya. Ketika terjadi keributan pelaku sempat melerai namum sempat dianiaya oleh korban, sehingga membalas dengan menganiaya korban.

Dijelaskan, kedua pelaku telah mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban.

“Mereka beralibi karena awalnya ada terjadi salah paham di dalam pesta sehingga akhirnya para pelaku melakukan kekerasan terhadap diri korban,” jelas Luhukay..

Menurutnya, korban meninggal setelah sempat dilarikan ke RS Johannes Leimena untuk mendapat penanganan medis dengan luka tusuk pada bagian belakang kepala dan luka robek di bagian alis sebelah kiri.

“Barang bukti berupa 1 buah baju kaos lengan pendek,  2 buah celana panjang jean 1 buah pisau sudah diamankan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan tersangkan dan ditahan. Keduanya  dijerat pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 8 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta), Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar) dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHPidana (ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun). (MT-04)