AMBON, MalukuTerkini.com – Sekretaris Negeri (Sekneg) Halong Helena Sutrahitu membeberkan persoalan sengketa lahan Pantai Halong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX, Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026).

RDP digelar oleh Komisi I DPRD Kota Ambon guna membahas  keberadaan atas penertiban sertifikat pengganti hak pakai nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan Keamanan RI yang merupakan tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong kepada Ketua DPRD Kota Ambon terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.

Sutrahitu dalam paparannya dalam rapat tersebut menjelaskan, persoalan mulai mengemuka pada Mei–Juni 2020, saa Raja Negeri Halong saat itu diminta oleh pihak TNI Angkatan Laut untuk membuat pipanisasi air yang diarahkan masuk ke dalam kompleks TNI AL.

Permintaan tersebut dilakukan dengan alasan aliran air dari Dusun Air Jatuh-Jatuh menyebabkan kerusakan jalan raya. Air tersebut kemudian diminta untuk dikelola di dalam kawasan TNI Angkatan Laut agar mobil-mobil tangki dapat masuk dan selanjutnya dikelola oleh Primkopal.

Sutrahitu menyampaikan, pengukuran lahan baru dilakukan pada Oktober 2020 atas permintaan pihak Angkatan Laut kepada BPN.

Pihak TNI Angkatan Laut mengklaim seluruh area yang diukur merupakan milik TNI Angkatan Laut. Bahkan dari hasil pengukuran itu kejanggalan muncul dengan luasan sertifikat seluas 58,5 hektare milik AL.

Padahal, sesuai  data dan berita acara tukar guling yang dimiliki Pemerintah Negeri Halong, luas lahan hanya yang disepakati  25,24 hektare.

“Kami sangat terkejut. Selisih sekitar 33 hektare ini muncul dari mana? Kalau luas 58,5 hektare maka semua rumah warga masuk termasuk rumah ketua DPRD juga,” ungkapnya.

Sutrahitu menyoroti pemasangan patok batas yang dinilai tidak wajar karena melintasi badan jalan raya, bahkan berada di tengah jalan.

Pasca pengukuran tersebut, Pemerintah Negeri Halong mengajukan keberatan dan mengikuti proses mediasi dengan pihak TNI Angkatan Laut. Namun, pertemuan tersebut tidak mendapatkan titik temu, sehingga solusi yang ditawarkan saat itu adalah penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU)  antara Pemerintah Negeri Halong dan TNI Angkatan Laut, termasuk terkait pengelolaan lahan parkir dan Pantai Halong.

Sutrahitu menegaskan, pihaknya menolak menandatangani MoU tersebut karena seluruh konsep disusun sepihak oleh Angkatan Laut.

“Pemahaman kami, jika MoU itu ditandatangani, berarti kami mengakui secara hak bahwa tanah tersebut milik TNI Angkatan Laut. Secara petuanan, kami tidak mengakui itu,” unlap Sutrahitu.

Sutrahitu menegaskan Pantai Halong dibangun menggunakan Dana Desa tahun 2018–2019 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Negeri Halong.

Akan tetapi, kondisi di lapangan menunjukkan kawasan tersebut kini menjadi lokasi aktivitas ekonomi yang dikelola pihak Angkatan Laut, di mana pedagang harus menyewa tempat dan sebagian besar bukan berasal dari masyarakat Negeri Halong.

Sutrahitu juga membeberkan, pernah ada pengelola yang meminta surat izin usaha ke Pemerintah Negeri Halong, namun mengaku telah mendapat izin dari Angkatan Laut.

“Kami tidak memberikan izin itu. Kekecewaan kami sangat mendalam karena tujuan awal pembangunan tidak tercapai,” kata Sutrahitu lagi.

Tak hanya persoalan lahan, Sutrahitu mengungkapkan berbagai pembatasan aktivitas masyarakat, mulai dari pengusiran nelayan, pencabutan tiang pohon Natal, hingga pembubaran kegiatan bersama Dinas Perikanan Kota Ambon, meskipun hanya dihadiri kurang dari 15 orang warga.

Salah satu warga, Sors Abraham, yang sebelumnya melaut dan menjaga kawasan tersebut, dipaksa keluar dari lokasi oleh pihak Angkatan Laut.

Karena itu, Sutrahitu berharap  kepada pimpinan baru kodaeral IX agar ada itikad baik dan penyelesaian yang adil bagi Negeri Halong dan duduk bersama bahkan melakukan pengukuran ulang lahan itu

Pasalnya ia menilai pengumuman sertifikat hilang sebagai peluang untuk memperjuangkan kembali hak Negeri Halong melalui jalur hukum dan administrasi.

“Kami berharap ini bukan sekadar angin segar, tetapi benar-benar membawa kebaikan bagi semua pihak,” tutup Sutrahitu.

Untuk diketahui hadir pula dalam RDP ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela. (MT-04)