AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menyerahkan dokumen barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Penyerahan dokumen dilakukan untuk kepentingan  audit perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Sekitar 7 kontener berkas/dokumen diserahkan, Senin (19/1/2026).

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno langsung menyerahkan dokumen yang dibutuhkan BPKP tersebut.

“Hari ini kami menyerahkan sejumlah dokumen barang bukti ke BPKP Maluku karena itu yang mereka minta,” jelasnya.

Menurut Orno, proses penanganan perkara dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame telah berjalan lebih dari satu tahun.

Perkara merupakan periode anggaran 2020 hingga 2024  nilai anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 177 miliar dan hasil audit internal terdapat kerugian negara sekitar Rp 19 miliar lebih.

“Audit perhitungan kerugian negara versi tim jaksa sekitar 19 miliar lebih namun nanti hasil perhitungan auditor BPKP yang akan  digunakan dan ini dokumen diminta kami serahkan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Orno belum merincikan secara detail tentang hasil penyidikan hingga pada tersangka.

Pasalnya  proses hukum masih terus berjalan dan pihaknya menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

“Prosesnya tetap berjalan. Kami menunggu hasil hasil dari BPKP untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara ini,” jelasnya. (MT-04)