AMBON, MalukuTerkini.com – Menapaki awal tahun 2026 dengan semangat pembaruan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengikuti Rapat Kerja Teknis Program Pembinaan Hukum Nasional secara hybrid, Kamis (22/1/2026).
Pertemuan strategis ini menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan visi pembangunan hukum nasional yang lebih berorientasi pada hasil dan berdampak langsung bagi masyarakat di seluruh pelosok nusantara.
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, beserta jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyimak langsung arahan strategis dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah membangun budaya hukum yang kokoh guna menciptakan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.
Salah satu poin menarik yang menjadi sorotan adalah target ambisius dalam penyuluhan hukum tahun 2026. Kementerian Hukum menargetkan jangkauan penyuluhan minimal menyentuh 10 persen dari total jumlah penduduk di wilayah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa edukasi hukum tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjangkau akar rumput.
Selain itu, penguatan akses keadilan melalui Pos Bantuan Hukum menjadi prioritas utama. Dengan capaian pembentukan pos bantuan hukum yang telah menyentuh angka 95 persen,
Kementerian Hukum kini mendorong peningkatan kualitas layanan. Para pemberi bantuan hukum diminta untuk lebih aktif dan rutin melaporkan pelayanan minimal satu kali dalam seminggu, memastikan bahwa keadilan benar-benar hadir secara nyata di tengah masyarakat, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional memberikan apresiasi khusus kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku atas keberhasilan pembentukan pos bantuan hukum di wilayahnya. Kendati demikian, tantangan besar masih menanti, termasuk mendorong pemerintah daerah untuk meninjau insentif bagi para paralegal di desa-desa.
Saiful berharap melalui koordinasi ini, seluruh program pembinaan hukum di Maluku, mulai dari analisis evaluasi peraturan daerah hingga pengelolaan informasi hukum, dapat berjalan lebih terintegrasi. (MT-04)


Tinggalkan Balasan