AMBON, MalukuTerkini.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW P2B) melaksanakan audiensi dan silahturahmi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi serta pendampingan hukum dalam mendukung kelancaran proyek-proyek ketenagalistrikan di wilayah Papua Barat.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Rabu (21/1/2026) tersebut dipimpin langsung oleh General Manager PLN UIP MPA, Nur Hardiyanto.
Ia didampingi Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP MPA Abas Joni Wibowo; Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIW P2B Ateng Marudut Sihombing; Manager PLN UPP MPA 4 Reza Aditya Rizkiyanto; Manager PLN UP3 Manokwari Arvy Tryudha Le Cerf serta Manager Hukum PLN Papua Louisa Bofe.
Manajemen PLN diterima langsung oleh Kajati Papua Barat, Basuki Sukardjono didampingi Wakajati Papua Barat Luhur Istighfar serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Meilany.
Dalam pertemuan tersebut, PLN dan Kejati Papua Barat membahas penguatan koordinasi dan sinergi, khususnya dalam pendampingan hukum terhadap proyek ketenagalistrikan.
Pendampingan hukum ini diharapkan mampu mendukung percepatan dan kepastian pelaksanaan proyek-proyek strategis ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh PLN UIP MPA di Papua Barat, mulai dari tahap perencanaan, perizinan, pengadaan lahan, hingga pelaksanaan konstruksi.
General Manager PLN UIP MPA, Nur Hardiyanto, menjelaskan kompleksitas pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Papua Barat memerlukan dukungan lintas sektor, termasuk pendampingan hukum yang kuat dan berkelanjutan.
“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Papua Barat memiliki tantangan tersendiri, baik dari sisi geografis, sosial, maupun regulasi. Oleh karena itu, kami memandang penting adanya sinergi yang erat dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan meminimalisir potensi risiko hukum di kemudian hari,” jelas Nur Hardiyanto.
Ia mengatakan, pendampingan hukum juga menjadi bagian dari upaya PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta memastikan setiap proyek memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Melalui pendampingan hukum yang komprehensif, PLN berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan proyek. Harapannya, pembangunan infrastruktur kelistrikan ini tidak hanya meningkatkan keandalan pasokan listrik, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pemerataan pembangunan di Papua Barat,” katanya.
Sementara itu, Kajati Papua Barat Basuki Sukardjono menyambut baik audiensi dan komitmen PLN dalam menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kejati Papua Barat siap memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan kami, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan serta meminimalisir potensi permasalahan hukum,” ungkap Basuki Sukardjono. (MT-06)


Tinggalkan Balasan