AMBON, MalukuTerkini.com – Dalam rangka menyongsong transformasi besar dalam sistem hukum Indonesia, Kementerian Hukum menyelenggarakan sosialisasi krusial mengenai implementasi dan tantangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai wajah baru hukum pidana yang akan berlaku.
Acara yang berlangsung Senin (26/1/2026) menghadirkan narasumber terkemuka di bidang hukum, yakni Wakil Menteri Hukum R.I. Prof Dr Edward OS Hiariej, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Guru Besar FH UI Prof Harkristuti Harkrisnowo, serta pakar hukum Prof Indriyanto.
Sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh Kakanwil Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Pejabat Fungsional, hingga CPNS dan peserta magang.
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam diskusi panel adalah perubahan paradigma hukum pidana Indonesia. Jika selama ini mayoritas masyarakat menganggap hukum sebagai alat balas dendam, KUHP Nasional hadir dengan misi yang lebih modern yakni bersifat restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Tantangan besar juga terletak pada keberagaman etnis dan budaya Indonesia, yang menuntut hukum nasional mampu menjembatani perbedaan tersebut melalui nilai-nilai kemanusiaan.
Selain membahas latar belakang pembentukan yang berlandaskan Hak Asasi Manusia, para narasumber mengupas tuntas substansi pasal-pasal baru.
Hal ini meliputi tujuan pemidanaan, pengenalan subjek hukum korporasi, hingga konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat serta tindak pidana adat yang kini mendapat ruang dalam sistem hukum formal.
Dalam sosialisasi ini, dipaparkan pula perbandingan substantif antara KUHP lama dengan UU Nomor 1 Tahun 2023, penghapusan beberapa kategori tindak pidana, pengaturan denda, hingga penguatan pasal terkait tindak pidana kesusilaan.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan lancar ini diharapkan mampu membekali aparat penegak hukum di wilayah Maluku dengan pemahaman yang komprehensif. Melalui inisiatif ini,
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri serta jajarannya berkomitmen penuh untuk mengawal keberlakuan KUHP Nasional demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (MT-04)


Tinggalkan Balasan