AMBON, MalukuTerkini.com – Sebuah langkah besar diambil oleh Kementerian Hukum Maluku untuk memperkuat fondasi tata kelola regulasi di Maluku.
Melalui pertemuan virtual yang penuh antusiasme, Kanwil Kemenkum Maluku mensosialisasikan kebijakan serta mekanisme terbaru Penilaian Indeks Reformasi Hukum atau IRH untuk tahun 2026.
Acara ini menjadi magnet bagi para Sekretaris DPRD, Kepala Biro Hukum Provinsi, hingga para pemimpin bagian hukum dari seluruh kabupaten dan kota di Maluku.
Pertemuan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan momen bersejarah karena memperkenalkan instrumen pengukuran terbaru yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.OT.03.01 Tahun 2026. Fokus utamanya adalah menyelaraskan langkah agar produk hukum di daerah semakin berkualitas, taat asas, dan terintegrasi dengan semangat reformasi birokrasi.
Membuka kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan agenda ini adalah momentum krusial untuk menyatukan frekuensi.
Ia mengajak seluruh jajaran untuk meninggalkan paradigma lama yang menganggap data dukung sebagai beban administratif belaka.
Menurutnya, variabel seperti kualitas harmonisasi, kompetensi perancang peraturan, analisis hukum, hingga pengelolaan database JDIH adalah cermin dari kualitas sistem hukum yang dibangun di daerah.
Saiful Sahri juga menekankan pentingnya integritas data. Ia menyatakan proses ini menuntut ketelitian dalam membedah setiap variabel dan indikator agar substansi yang disampaikan benar-benar mencerminkan realitas kinerja di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku atas prestasi tahun 2025, khususnya bagi Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Tengah yang meraih predikat Istimewa (AA), serta Kota Ambon dengan predikat Sangat Baik (A).
Eksistensi IRH sebagai kompas tata kelola hukum ini sangat sejalan dengan Misi ke-7 Astacita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Dengan semangat Lawamena Haulala dan Toma Maju Par Maluku Pung Bae, Saiful berharap kolaborasi ini akan terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, bersama tim narasumber Sem Tangke dan Diana EN Retraubun, mengupas tuntas empat variabel utama penilaian.
Salah satu terobosan paling menarik pada tahun 2026 adalah hadirnya fitur sanggah terintegrasi pada Aplikasi Penilaian IRH. Inovasi digital ini memungkinkan Pemerintah Daerah mengajukan keberatan secara cepat dalam satu platform. Selain itu, aspek keamanan data kini diperketat dengan kewajiban unggah dokumen format PDF tanpa tautan eksternal.
Kendari diskusi sempat menyinggung tantangan anggaran dalam pengembangan kompetensi analis hukum di daerah, Kanwil Kemenkum Maluku menyatakan komitmennya untuk tetap mendampingi dan mencari solusi koordinatif.
Sosialisasi ini diakhiri dengan janji bersama untuk melampaui capaian periode sebelumnya, demi mewujudkan iklim regulasi di Maluku yang lebih baik, adaptif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (MT-04)


Tinggalkan Balasan