AMBON, MalukuTerkini.com –  Pemerintah Desa Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memperoleh penghargaan dari Kapolda Maluku atas keberhasilan mengimplementasikan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 Tahun 2025 tentang pemberantasan miras.

Kapolres SBT, AKBP Alhajat yang didampingi penerima penghargaan, di Lapangan Tahapary, Ambon, Maluku, Rabu (28/1/2026) mengaku Perdes tersebut mulai diterapkan secara konsisten sejak dua bulan terakhir dengan melibatkan unsur pemerintah desa dan adat.

“Pendekatan yang digunakan bukan semata hukuman formal, melainkan sanksi sosial bernilai edukatif dan religius bagi para peminum maupun penjual miras,” ungkapnya.

Hingga kini, katanya, tercatat 16 warga telah menjalani hukuman sosial, di antaranya membersihkan masjid, gereja, tempat ibadah lainnya, serta fasilitas umum. Bahkan, bagi pelanggar tertentu, diberikan kewajiban menjalankan shalat lima waktu sebagai bagian dari pembinaan moral dan spiritual.

“Hasilnya pun nyata. Sejumlah pelanggar mengaku tobat nasuha dan meninggalkan kebiasaan mengonsumsi miras. Tak hanya itu, sebagian dari mereka kini aktif sebagai remaja masjid, bahkan ada yang telah dipercaya menjadi imam dan konsisten menjalankan ibadah shalat lima waktu,” katanya.

Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga adat, dan nilai-nilai keagamaan mampu menciptakan perubahan sosial yang signifikan. Penghargaan dari Kapolda menjadi pengakuan atas keberanian dan ketegasan Desa Geser dalam menjaga ketertiban, moral, dan ketentraman masyarakat.

Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menangani persoalan miras melalui pendekatan kearifan lokal yang humanis namun tegas.

“Alhamdulillah hari ini kami menerima penghargaan dari Pak Kapolda, khususnya dari Desa Geser,  atas komitmen dari pemerijtah desa dalam pemberantasan miras. Terbukti kami dari dua bulan lalu sudah melakukan implementasi dari Perdes 03 tahun 2025 di Desa Geser, yaitu memberikan tindakan atau hukuman yang sudah melalui beberapa pertimbangan oleh desa dan adat untuk memberikan hukuman sosial kepada peminum minuman keras dan para penjual. Alhamdulillah sudah terbukti di tempat di Desa Geser khususnya, sudah ada 16 orang yang sudah diberikan hukuman sosial, yaitu dari membersihkan masjid, membersihkan gereja, membersihkan tempat-tempat ibadah, membersihkan tempat-tempat umum lainnya, dan ada juga yang dihukum melakukan sholat lima waktu,” jelasnya.

Kapolres menegaskan  sampai saat ini sudah ada beberapa orang di Desa Geser yang sudah tobat nasuha, sudah tobat nasuha dan sudah menjadi bagian dari remaja masjid di Desa Geser. Bahkan ada yang sudah menjadi imam, salat lima waktunya sudah tidak mau berhenti. Berkat dari tindakan dari Kepala Desa memberikan tindakan-tindakan terkait dengan pengguna miras. (MT-04)