AMBON, MalukuTerkini.com – Dalam rangka memastikan penyaluran bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) memiliki landasan hukum yang kokoh dan bebas dari celah pelanggaran aturan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memgharmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Aru, Rabu (28/1/2026).
Bertempat di Ruang Harmonisasi II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Tim Pokja 2 yang dipimpin oleh Arthur Sahertian membedah secara mendalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kepulauan Aru.
Fokus utama pertemuan ini adalah untuk melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi agar regulasi tersebut selaras dengan tata urutan perundang-undangan di tingkat nasional.
Dalam pemaparannya, pihak Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Aru menjelaskan bahwa kehadiran peraturan ini sangat mendesak. Bantuan keuangan bukan sekadar dukungan materi, melainkan instrumen untuk mendorong kemandirian partai dalam melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan aturan main yang jelas agar pelaksanaannya transparan dan akuntabel.
Selama proses diskusi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dari Kementerian Hukum Maluku memberikan penguatan dari sisi teknis maupun substansi. Mereka memastikan setiap pasal yang disusun tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik tanpa risiko hukum di kemudian hari.
Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Aru juga memaparkan rangkaian tahapan yang telah dilalui sebelum sampai pada proses harmonisasi ini. Kerja sama yang apik antara tim pemrakarsa dan tim ahli dari kementerian menunjukkan komitmen tinggi dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas.
Sebagai penutup, Tim Pengharmonisasian memberikan waktu lima hari kerja bagi instansi pemrakarsa untuk menyerahkan draf akhir yang telah disempurnakan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian Hukum Maluku untuk menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi.
Keberhasilan proses ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem politik yang lebih sehat dan profesional di Kabupaten Kepulauan Aru, sekaligus menjadi bukti nyata peran aktif Kementerian Hukum Maluku dalam mengawal tertib administrasi di wilayah seribu pulau tersebut. (MT-04)


Tinggalkan Balasan