AMBON, MalukuTerkini.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, menyoroti kejanggalan data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang bersumber dari Pertamina. Ia menilai angka penerimaan pajak yang tercatat stagnan perlu segera divalidasi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Sangkala mengungkapkan, evaluasi pencapaian PAD tahun anggaran 2026 telah dilakukan lebih awal pada Januari, dengan dukungan Inspektorat Provinsi Maluku guna memaksimalkan pencapaian target pendapatan daerah.

Namun dalam evaluasi tersebut, ia menemukan data PBBKB dari Pertamina yang tercatat konstan sebesar Rp14,9 miliar per bulan selama beberapa tahun terakhir.

“Secara logika, jumlah kendaraan terus bertambah, seharusnya konsumsi BBM juga meningkat. Tapi data ini tidak menunjukkan adanya kenaikan signifikan,” ujar Sangkala kepada wartawan di Ambon, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku bersama Pertamina, terutama terkait penetapan tarif dan perhitungan pajak untuk berbagai jenis bahan bakar.

Ia juga mengusulkan adanya sinkronisasi dan validasi data lintas instansi, guna memastikan pajak yang diterima pemerintah daerah sesuai dengan tingkat konsumsi BBM aktual di Maluku, termasuk wilayah kepulauan seperti Wetar yang diduga memperoleh BBM tidak melalui SPBU resmi.

“Inspektorat sebaiknya dilibatkan dalam pertemuan bersama, agar data yang digunakan benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain persoalan pajak BBM, Sangkala turut menyinggung pengelolaan GIIA Maluku Hotel. Ia berharap pembayaran tahap kedua dari pihak pengelola dapat segera direalisasikan paling lambat awal Februari.

“Lebih cepat lebih baik, tidak perlu menunggu batas waktu. Dan dalam surat teguran pemerintah, sebaiknya diberikan ruang waktu pelaksanaan, tanpa menggunakan kalimat yang terkesan kurang pas,” ujarnya.

Sangkala menilai, tingkat kepuasan masyarakat terhadap hotel tersebut kini mulai meningkat. Jika dikelola secara profesional, aset daerah ini berpotensi menyumbang PAD signifikan, bahkan mencapai Rp4,5 miliar per tahun dengan asumsi 30 kamar terisi penuh setiap hari.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan retribusi dan penerimaan daerah. Pasalnya, dalam laporan realisasi tahun 2025, terdapat sejumlah pos penerimaan yang tercatat nol, termasuk sekitar Rp2,5 miliar dari BPKAD dan beberapa item lainnya.

“Yang bernilai besar harus diklarifikasi. Sementara yang kecil bisa dipilah belakangan. Saya juga meminta penjelasan terkait PAD lain yang hanya dilaporkan sampai bulan Juni, agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan data,” pungkas Sangkala. (MT-04)