AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya efisiensi anggaran menjadi dasar utama Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD dalam mendorong perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku bersama dua mitra, terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, usai rapat tersebut, di DPRD Maluku, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga:Harga BBM Turun

Rahakbauw menjelaskan, prinsip penghematan anggaran harus dimulai sejak tahap perencanaan. Olehnya itu, perencanaan program dan penetapan harga kembali dievaluasi agar belanja daerah lebih efektif dan tepat sasaran.

“Ini memang dalam rangka melakukan efisiensi. Perencanaan harus disusun dengan prinsip hemat anggaran. Karena itu, penyesuaian harga dan program kembali dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, proses evaluasi tersebut juga mengacu pada praktek yang telah diterapkan di Provinsi Bali.

“Dari hasil studi dan evaluasi, sejumlah program yang sebelumnya tersebar kemudian dirampingkan dan dikelompokkan agar lebih fokus dan berdampak,”ujarnya.

Ia menambahkan, Bali telah beberapa kali melakukan perbaikan pola perencanaan melalui evaluasi berkelanjutan, termasuk penerapan sertifikasi pada sejumlah program. Model tersebut dinilai layak menjadi rujukan bagi Maluku.

“Di Bali, perbaikan sudah dilakukan beberapa kali. Fokusnya bukan sekadar banyaknya program, tapi bagaimana program itu benar-benar memberikan dampak melalui pembinaan dan peningkatan kualitas,” jelasnya.

Sejalan dengan prinsip tersebut, Pemprov Maluku mengusulkan perampingan OPD sebagai bagian dari perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016. Dalam rancangan perubahan itu, jumlah Badan Daerah dirampingkan dari sembilan menjadi delapan, sementara Dinas Daerah dari 24 menjadi 18 dinas.

Selain itu, di lingkungan Sekretariat Daerah, jumlah biro juga diusulkan berkurang dari sembilan menjadi delapan biro melalui penggabungan fungsi.

Perubahan struktur OPD ini dilakukan melalui penggabungan urusan pemerintahan yang dinilai memiliki kedekatan karakteristik dan keterkaitan penyelenggaraan. Penggabungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan batas maksimal tiga urusan pemerintahan dalam satu perangkat daerah.

Ia menegaskan, langkah perampingan ini tidak semata-mata bertujuan memangkas struktur, tetapi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

“Pendekatan ini diharapkan menjadi model penguatan perencanaan pembangunan daerah, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus menekan beban anggaran,” tandasnya.

Ranperda perubahan susunan perangkat daerah ini selanjutnya akan terus dibahas bersama pemerintah daerah hingga diperoleh rumusan final yang sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (MT-04)