Ketua Komisi III DPRD Ambon Tepis Isu Kongkalikong Seleksi Mitra Parkir

 

AMBON, MalukuTerkini.com – Komisi III DPRD Kota Ambon secara tegas membantah tudingan adanya kongkalikong dan intervensi dalam proses seleksi mitra pengelola parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon,  Harry Putra Far-Far, saat rapat komisi III bersama mitra Dinas Perhubungan Kota Ambon, di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026) mengeaskan tudingan yang beredar di ruang publik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Ia membantah keras adanya pertemuan tertutup dengan pihak-pihak tertentu sebagaimana yang dituduhkan.

“Pertemuan itu tidak pernah terjadi. Tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan dan merupakan fitnah,” tandasnya.

Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi mitra parkir telah dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan akuntabel, serta berada dalam pengawasan DPRD sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki. Seluruh proses juga dipublikasikan secara resmi oleh Dinas Perhubungan.

Komisi III menegaskan bahwa DPRD tidak pernah melakukan intervensi dalam proses seleksi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas, silakan menempuh jalur hukum atau mekanisme resmi yang telah disediakan undang-undang, bukan dengan menggiring opini publik,” ujarnya.

Ia juga meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat bahwa proses tersebut merupakan tender atau lelang.

Menurutnya, pemilihan mitra parkir bukan lelang, melainkan seleksi, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri (Permen) dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

“Ini bukan soal penawaran tertinggi atau terendah. Yang menjadi dasar penilaian adalah kualifikasi perusahaan sesuai syarat yang ditetapkan dalam Permen dan aturan yang dirujuk oleh Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Ke depan, DPRD Kota Ambon melalui Komisi III akan memberikan perhatian serius terhadap perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, terutama terkait perlindungan hak dan kewajiban juru parkir (jukir).

DPRD juga menekankan pentingnya perjanjian yang memiliki legal standing kuat dan disertai sanksi yang jelas.

“Kami ingin hak dan kewajiban pihak ketiga maupun jukir diatur secara tegas. Jika kewajiban tidak dipenuhi, perjanjian bisa diadendum, diubah, bahkan diputus,” tegasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama penataan parkir bukan semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan menciptakan keteraturan, kenyamanan, dan pelayanan publik yang lebih baik, dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra Pemerintah Kota Ambon agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela menegaskan pihaknya tidak pernah terjadi pertemuan di luar forum resmi terkait proses pemilihan mitra pengelolaan parkir, baik dengan Komisi III DPRD maupun pihak lain.

“Secara tegas sudah saya sampaikan dalam forum resmi, tidak pernah ada pertemuan antara kami dengan dua komisi. Semua pembahasan dilakukan secara terbuka dan resmi,” tandasnya.

Ia menjelaskan, komunikasi dan pembahasan dengan Komisi III DPRD bukan hal baru dan selama ini selalu dilakukan melalui rapat-rapat resmi dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan tugas masing-masing lembaga.

Dengan adanya hasil rapat dan audiensi bersama, pihaknya berharap pemberitaan yang beredar dapat diluruskan dan disampaikan kepada publik secara utuh dan berimbang.

Terkait proses penataan dan pemilihan mitra, ia menegaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah pendekatan administratif, sebagaimana juga disampaikan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD. Pendekatan tersebut bukan tujuan akhir, melainkan tahapan awal dalam proses penertiban dan penataan.

“Langkah pertama memang administrasi. Kalau secara administrasi tidak memenuhi, itu sudah jelas tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Karena proses ini merupakan pemilihan mitra, maka akan ada komunikasi lanjutan yang dituangkan secara tegas dalam perjanjian kerja sama. Seluruh syarat dan ketentuan, termasuk kewajiban pihak ketiga, akan diminta dan diikat secara hukum dalam kontrak kerja sama.

“Namanya kerja sama, berarti ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bersama. Semua ketentuan itu nanti dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan dilengkapi dengan sanksi-sanksi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perjanjian tersebut akan bersifat mengikat antara pihak ketiga dengan pemerintah daerah, sehingga setiap pelanggaran terhadap kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (MT-04)