AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulaimemeriksa Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025 pada Polda Maluku dan jajaran.
Taklimat Awal pemeriksaan berlangsung di Aula Basudara Manise Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (4/2/2026).
Taklimat Awal dimaksud dihadiri Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda Kombes Pol I Made Sunarta, Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III, serta Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Maluku. Turut hadir melalui sambungan virtual para Kapolres/Kapolresta jajaran Polda Maluku.
Hadir pula tim pendamping dari Itwasum Polri, yaitu AKBP Heddy Tripranoto (Kasubagren Bagredalfung Rorenmin Itwasum Polri) dan Penata Tegar Fajar R (Pamin Subbag Infowas Subbaganev Rorenmin Itwasum Polri).
Tim BPK RI dipimpin oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hari Haryanto selaku Wakil Penanggung Jawab 5 BPK RI. Ia didampingi Pengendali Teknis Ery Eranovia, Kasubtim 2 Adnan Nasir, serta anggota tim pemeriksa lainnya.
Kapolda Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakapolda menegaskan pemeriksaan yang akan berlangsung dari tanggal 4 – 20 Februari 2026 ini merupakan instrumen kendali dan evaluasi guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum.
“Kehadiran tim BPK RI merupakan suatu kehormatan sekaligus kesempatan bagi kita untuk menerima koreksi maupun sumbangan pemikiran demi kemajuan Polda Maluku. Saya instruksikan para Kasatker, Kasubsatker, dan Kasatwil selaku objek pemeriksaan (Obrik) agar kooperatif dan memanfaatkan momen ini sebagai sarana konsultasi peningkatan kinerja,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab 5 BPK RI, Hari Haryanto, menjelaskan pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan fokus pada lima sasaran utama:
- Pengelolaan Aset dan Barang Milik Negara (BMN).
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Belanja Barang.
- Belanja Modal.
- Pengelolaan Kas, Piutang, dan Transaksi Keuangan.
Pemeriksaan ini menitikberatkan pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). (MT-04)

Tinggalkan Balasan