AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Maluku dalam rangka mendukung penyelenggaraan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut dilakukan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dan disaksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam apel pagi yang dipusatkan di halaman belakang Kantor Pemkot Ambon, Senin (9/2/2026).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menjelaskan penandatanganan kerja sama sengaja dilakukan bersamaan dengan apel pagi agar seluruh pegawai dapat mengetahui dan memahami langsung bentuk kolaborasi lintas sektor yang sedang dibangun oleh pemerintah daerah.
“Ini jauh lebih penting dibandingkan hanya dilakukan di ruang pertemuan yang dihadiri pimpinan saja. Supaya semua tahu, paham, dan ikut mendukung kerja sama lintas sektor yang kita bangun,” jelasnya.
Ia menegaskan, kerja sama antara Pemkot Ambon dan Kanwil Ditjenpas Maluku menjadi pedoman awal yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antar unit terkait. Beberapa di antaranya melibatkan Lapas Anak dengan Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Melalui kolaborasi ini, Pemkot Ambon berkomitmen mendukung pembinaan warga binaan, khususnya dalam mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang dimiliki selama masa pembinaan. Dukungan tersebut meliputi fasilitasi pemasaran produk hasil karya warga binaan, penyediaan peralatan pendukung, hingga perbaikan sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon terhadap warga binaan, baik yang berada di Bapas maupun di Lapas,” tandasnya.
Selain pembinaan warga binaan, Wattimena juga menyinggung penerapan jenis hukuman sosial berupa kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru. Menurutnya, Pemkot Ambon telah membahas hal tersebut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, terkait bentuk serta lokasi pelaksanaan hukuman sosial.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah kegiatan pembersihan sampah dan kerja sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemkot Ambon, kata dia, bertanggung jawab memastikan pelaksanaan hukuman sosial berjalan tertib, terawasi, dan dilaksanakan secara bertanggung jawab melalui kerja sama dengan OPD terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan serta Dinas Sosial.
Wattimena juga menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mendukung pembinaan di Lapas Anak, termasuk penyelesaian pembangunan dan pengaspalan jalan akses menuju lokasi tersebut sebagai wujud nyata prinsip inklusi. (MT-04)


Tinggalkan Balasan