AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan, Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual.

Kasus ini  dengan anggaran sebesar Rp 2.675.820.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Kedua tersangka masing-masing “FR” selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019, “RT” selaku Penyedia atau Direktris CV Rahmat Barokah Jaya.

Penyerahan tahap II sekaligus penahanan di kantor Kejati Maluku, Rabu (11/2/2026).

Tersangka FR digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan tersangka RT digiring ke Lapas Perempuan Ambon.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, kepada wartawan usai tahap II di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,  menjelaskan bahwa dua tersangka telah diserahkan, sementara dua lainnya menyusul.

“Penyidik Kjari Tual telah melakukan proses tahap II. Penahanan sudah kami lakukan di Tual, kemudian hari ini kami menerbangkan dua orang tersangka ke Kejati Maluku untuk dilakukan tahap II,” ujarnya.

Dua tersangka yang telah diserahkan masing-masing berinisial FR (Kepala Dinas Perkim tahun 2019), dan RT (penyedia atau distributor dalam proyek tersebut).

Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial FF dan MS yang berkapasitas sebagai tenaga fasilitator lapangan dijadwalkan menjalani tahap II Kamis (12/2/2026).

Keduanya akan diterbangkan dari Tual ke Ambon dengan pengawalan penyidik Kejari Tual.

Perkara ini berkaitan dengan program bantuan rumah swakelola tipe IV yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. Dalam skema tersebut, anggaran berasal dari pemerintah pusat, sementara pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh kelompok masyarakat penerima bantuan.

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan tindakan di luar kewenangan yang berujung pada kerugian negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,6 miliar,” jelas Johanes.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan progres pembangunan rumah yang diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan hanya terealisasi sekitar 60 persen.

Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara ini selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Maluku. (MT-04)