AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggikuti Rapat Persiapan Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 sekaligus inventarisasi kebutuhan fitur bagi Tim Sekretariat Wilayah, Kamis (12/2/2026).

Rapat yang berlangsung secara daring melalui Zoom di Ruang Rapat pimpinan ini menjadi langkah awal memantapkan kesiapan teknis dan koordinasi menjelang pelaksanaan penilaian IRH tahun mendatang.

Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan implementasi Aplikasi IRH Tahun 2026, menginventarisasi kebutuhan fitur yang diperlukan Tim Sekretariat Wilayah dalam mendukung proses penilaian, serta membangun koordinasi awal antara Kantor Wilayah dan Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait penggunaan aplikasi dan mekanisme kerja tim.

Rapat diikuti oleh Tim Sekretariat Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan menghadirkan Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional yang memberikan arahan strategis. Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan dari Tim Sekretariat Tingkat Nasional (TSN) serta diskusi interaktif bersama Tim Sekretariat Wilayah (TSW).

Dalam arahannya, TSN menegaskan bahwa Aplikasi IRH menjadi jembatan komunikasi data dukung secara real time dalam proses penilaian.

Melalui sistem ini, seluruh dokumen dan perkembangan penilaian dapat dimonitor secara daring oleh tim di tingkat nasional maupun wilayah di seluruh Indonesia, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas proses evaluasi reformasi hukum.

Rapat juga mengidentifikasi sejumlah kebutuhan awal terkait pengembangan fitur serta potensi kendala dalam penggunaan aplikasi. Salah satu pembaruan penting adalah penambahan fitur pendampingan dan pembinaan serta fitur sanggah, yang diharapkan dapat memperkuat kualitas penilaian dan memberikan ruang klarifikasi bagi pemerintah daerah.

Selain itu, disampaikan pedoman teknis pengunggahan data dukung IRH yang kini wajib menggunakan format PDF dan tidak lagi melalui Google Drive. Untuk dokumen berukuran besar, tim diimbau melakukan kompresi file sebelum diunggah. Aplikasi IRH juga telah dilengkapi video tutorial sebagai panduan teknis bagi pengguna.

Dalam mendukung fitur pendampingan dan pembinaan, data dukung yang harus dilengkapi meliputi dokumen undangan, daftar hadir, dan notula kegiatan.

Sementara itu, bagi Tim Asesor, telah ditegaskan pedoman verifikasi mandiri dengan indikator “Lengkap dan Telah Sesuai” terhadap dokumen yang diunggah oleh tim kerja.

Forum diskusi turut mengangkat kendala yang dihadapi sejumlah kantor wilayah, khususnya terkait kesulitan dalam proses unggah data dukung. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem agar lebih responsif terhadap kebutuhan pengguna di daerah.

Melalui rapat ini, disepakati kerangka kerja awal yang lebih terstruktur guna mendukung pelaksanaan penilaian IRH secara efektif di wilayah. Serta diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang lebih terukur, transparan, dan berkualitas. (MT-04)