AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Erawan Asikin, mengaku dari total 23 kawasan konservasi di Maluku, sebanyak 15 kawasan telah resmi ditetapkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

“Dari total 23 kawasan, 15 sudah ditetapkan. Itu yang menjadi kewenangan pengelolaan Pemerintah Provinsi Maluku. Selain itu ada juga kawasan yang dikelola pemerintah pusat melalui kementerian, termasuk sektor kehutanan,” ungkap Erawan di Ambon, Kamis (12/2/2026)

Dari 15 kawasan yang telah ditetapkan tersebut, empat di antaranya saat ini menjadi fokus pengelolaan aktif, yakni Romang, Damer, Tanimbar, dan Buru Selatan.

Kendati demikian, kata Erawan, berdasarkan hasil penilaian efektivitas pengelolaan, sebagian kawasan tersebut masih berada pada kategori rendah.

“Selama ini hasil penilaian efektivitas pengelolaan kawasan masih minim. Dengan dukungan yang ada sekarang, kita harapkan nilainya bisa meningkat,” katanya.

Selain kawasan yang telah ditetapkan, terdapat dua kawasan lain yang masih dalam tahap perencanaan dan proses menuju penetapan, yakni di wilayah Buru bagian timur dan Kepulauan Tual, serta satu lagi di kawasan Lusipara. Kawasan-kawasan ini juga diharapkan mendapat dukungan dalam penguatan tata kelola ke depan.

Erawan menjelaskan bahwa pendekatan pengelolaan kawasan konservasi tidak hanya berbicara soal perlindungan wilayah, tetapi juga mencakup pengawasan, perikanan berkelanjutan, hingga potensi energi terbarukan.

“Di dalam kawasan konservasi itu ada pengawasan, ada perikanan, dan berbagai aktivitas lainnya. Pendekatannya memang berbeda-beda sesuai karakteristik wilayah,” jelasnya.

Ke depan, peluang pengembangan masih terbuka luas. Dari total 23 kawasan, masih terdapat delapan kawasan yang belum diinisiasi secara optimal dan berpotensi dikembangkan melalui kerja sama lanjutan.

Selain itu, Erawan juga menyoroti potensi besar karbon biru (blue carbon) di Maluku yang dinilai dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi daerah.

“Karbon biru ini menjadi perhatian ke depan. Dari hasil penelitian KKP yang diluncurkan Desember 2021, padang lamun sebagai salah satu penyerap karbon terluas di Indonesia itu ada di Maluku. Ini potensi luar biasa,” ungkapnya.

Menurutnya, jika dikelola secara tepat, potensi karbon biru dapat membuka peluang perdagangan karbon (carbon trading) yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah serta mendukung pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan.

“Kita ingin Maluku menjadi pemain utama dalam pengelolaan karbon biru. Potensinya besar dan bisa memberi dampak langsung bagi daerah,” tandas Erawan.

Jika ingin dibuat lebih tajam dengan angle “Maluku Siap Jadi Pusat Karbon Biru Nasional” atau difokuskan pada angka luasan kawasan dan target peningkatan efektivitas. (MT-04)