AMBON, MalukuTerkini.com – DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sopir dump truck dan pemilik tambang Galian C.

Rapat ini digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Ambon, Kamis (12/2/2026), untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penutupan aktivitas tambang Galian C di Kota Ambon.

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dengan tujuan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.

Watubun menegaskan, DPRD memberi perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan tidak merugikan pihak mana pun.

“Kita ingin persoalan ini ditangani sesuai aturan, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterima semua pihak,” tandasnya.

Rapat tersebut menghadirkan perwakilan sopir dan pekerja tambang, pemilik lahan, serta pejabat pemerintah daerah terkait. Pembahasan diawali dengan mendengarkan pandangan dan penjelasan dari masing-masing pihak untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait permasalahan yang terjadi.

Dalam forum itu, Ketua DPRD juga memberikan kesempatan kepada pemilik lahan untuk memaparkan secara rinci terkait izin usaha, operasional tambang, serta status perizinan yang kini menjadi sorotan publik.

DPRD berharap, melalui dialog terbuka ini dapat dirumuskan langkah tindak lanjut yang tepat dan adil. Hasil rapat akan menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Maluku bersama instansi terkait dalam menentukan rekomendasi dan kebijakan selanjutnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Maluku Richard Rahakbauw dalam pertemuan tersebut mengatakan, apabila suatu kegiatan telah dinyatakan ilegal, maka aturan yang melarangnya harus ditegakkan secara konsisten dan aktivitas tersebut wajib segera dihentikan. Ia menilai, tidak boleh ada pembiaran yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum karena hal itu hanya akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Jika sudah dinyatakan ilegal, maka harus dihentikan. Tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan,” tandsnya.

Rahakbauw juga meminta agar penjelasan resmi disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman.

Ia mengakui, dalam pelaksanaan kebijakan mungkin terdapat kekurangan, baik dari sisi pendekatan maupun komunikasi. Namun, yang paling penting saat ini adalah kejelasan langkah dan dasar hukum yang digunakan.

Rahakbauw mendorong agar setiap keputusan maupun dokumen yang dikeluarkan dapat disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat, sehingga semua pihak memahami duduk persoalan dan dapat menerima keputusan yang diambil.

Di sisi lain, Rahakbauw menekankan hingga saat ini tidak pernah ada larangan resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait aktivitas dimaksud. Ia menyebut sebelumnya memang sempat muncul wacana penutupan, namun setelah ditelusuri, informasi yang berkembang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta. (MT-04)