AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus diperkuat melalui layanan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kabupaten Maluku Tenggara.

Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (11/2/2026) dengan menyasar sejumlah titik strategis sebagai langkah nyata mendorong keberadaan dan keberlanjutan layanan bantuan hukum berbasis desa.

Pendampingan ini bertujuan untuk menguatkan eksistensi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, sekaligus memastikan kesiapan operasional yang meliputi sarana prasarana, sumber daya manusia paralegal, serta sistem pelaporan layanan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah pembinaan dan supervisi serta memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam pengembangan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di tiga lokasi, yakni Ruang Kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maluku Tenggara, Ruang Kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, serta Kantor Desa/Ohoi Langgur. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala dan staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tenggara, serta Kepala Desa/Ohoi Langgur.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pendampingan langsung guna mengoptimalkan kinerja layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Ohoi melalui pengecekan sarana dan prasarana, pemantauan pemberian layanan oleh paralegal, serta peninjauan mekanisme pelaporan pada sistem informasi layanan Posbankum.

Kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi dan supervisi untuk memperoleh data serta informasi terkait kesiapan dan dukungan pemerintah daerah dalam penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa.

Dari hasil koordinasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan dukungannya terhadap program Posbankum yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum, khususnya dalam bentuk fasilitasi keberlanjutan program bersama pemerintah desa. Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tenggara juga menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam meningkatkan layanan hukum secara kolaboratif.

Di Desa/Ohoi Langgur, tim menemukan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana Posbankum masih belum memadai, paralegal belum mengikuti pelatihan teknis, serta layanan dan pelaporan pada sistem informasi Posbankum belum berjalan.

Menyikapi hal tersebut, tim memberikan penguatan dan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan sarana prasarana, jenis layanan yang dapat diberikan, peran strategis paralegal, serta manfaat pelatihan teknis guna meningkatkan kompetensi hukum.

Selain itu, disampaikan pula mekanisme penyampaian laporan layanan melalui sistem informasi Posbankum yang telah disediakan oleh BPHN.

Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan selama dua hari dan akan dilanjutkan pada Kamis (12/2/2026) dengan locus desa atau ohoi yang berbeda di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Diharapkan, melalui pendampingan yang berkelanjutan, keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan semakin optimal dalam memberikan layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata bagi masyarakat. (MT-04)