BULA, MalukuTerkini.com – Komitmen penegakan hukum demi menjamin perlindungan hak-hak pekerja kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT).
Bertempat di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Rabu (11/2/2026), Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari SBT mengajukan Gugatan Sederhana terhadap salah satu badan usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Tim JPN yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fauzan Machmud bersama Jaksa Fungsional Bidang Datun, Bapak Naufal Sakti Ramadhani Amin, bertindak mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku serta Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Pengajuan Gugatan Sederhana ini merupakan tindak lanjut dari Layanan Bantuan Hukum Litigasi yang menjadi bagian dari kewenangan dan tugas fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya konkret untuk menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepatuhan terhadap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan moral badan usaha dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja. Iuran tersebut menjadi dasar perlindungan atas risiko kerja, kecelakaan, kematian, hingga jaminan hari tua yang merupakan hak normatif setiap pekerja.
Melalui gugatan ini, merupakan awal dari upaya Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, patuh hukum, dan berkeadilan. Penegakan hukum di bidang perdata ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi badan usaha lainnya agar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu dalam waktu dekat Tim JPN akan melayangkan gugatan – gugatan lainnya terhadap Badan Usaha yang tidak patuh sebagai wujud penegakan hukum dan kepastian hukum. (MT-07)


Tinggalkan Balasan