AMBON, MalukuTerkini.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena memimpin prosesi peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Saniri Negeri pada 4 Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2 Desa di Balai Kota Ambon, Jumat (13/2/2026).
Keempat negeri tersebut yaitu Passo, Halong, Rutong dan Batumerah, sedangkan dua desa yaitu Waiheru dan Nania.
Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena menegaskan keberadaan BPD dan Saniri Negeri bukan untuk mendominasi Kepala Desa maupun Raja, melainkan untuk menyeimbangkan jalannya pemerintahan.
“Kedua lembaga tersebut sama-sama diangkat dan dilantik oleh Wali Kota, dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi,” tandasnya.
Menurutnya, peresemian PAW dilakukan karena adanya anggota BPD maupun Saniri Negeri yang meninggal dunia serta adanya usulan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Proses pengusulan dan peresmian dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan dan prosedur yang sah di tingkat desa dan negeri,” ungkapnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh anggota BPD dan Badan Saniri Negeri yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas. Sumpah dan janji jabatan yang diucapkan memiliki makna yang sama dengan sumpah pejabat publik lainnya, yakni mengabdi kepada masyarakat, melayani kepentingan rakyat, serta takut akan Tuhan dalam menjalankan tugas.
“Anggota BPD dan Badan Saniri Negeri juga diharapkan dapat membantu kepala desa dan raja dalam menyukseskan seluruh program pemerintah, serta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab, bukan untuk mencari persoalan atau membangun konflik di dalam pemerintahan desa dan negeri,” ungkapnya.
Seluruh persoalan internal di tingkat negeri dan desa, tandasya, hendaknya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah di tingkat setempat, sebelum dibawa ke pemerintah kota. Ketidaksepakatan di tingkat lokal tidak boleh menjadikan pemerintah kota sebagai tameng atas kegagalan membangun kesepakatan di dalam negeri atau desa.
Selain itu, diingatkan juga mengenai pentingnya pemahaman yang utuh terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur pemerintahan Desa dan Negeri.
“Untuk itu, ke depan akan didorong penyusunan buku saku atau pedoman tugas pokok dan fungsi bagi kepala pemerintahan negeri, kepala desa, BPD, dan Badan Saniri Negeri agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tandasnya. (MT-06)


Tinggalkan Balasan