BULA, MalukuTerkini.com – Tim Gabungan Polres Seram Bagian Timur (SBT) bersama Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten SBT melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan dan harga bahan pokok.

Sidak dilakukan secara menyeluruh di Pasar Tradisional Gumumae Bula serta sejumlah toko dan swalayan di wilayah Kota Bula, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan diawali dengan briefing koordinasi di ruang rapat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten SBT. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan, Julkifli Maruapey, Kabag Ekonomi Ibrahim Abubakar, serta jajaran staf teknis lainnya. Sementara dari pihak Kepolisian, hadir Kanit III Satuan Reskrim Aipda Saiful Kwairumaratu bersama personelnya.

Berdasarkan hasil pantauan langsung di Pasar Gumumae dan swalayan, secara umum harga bahan pokok utama di wilayah Bula masih terpantau relatif stabil. Pasokan barang dipastikan mencukupi kebutuhan warga untuk menyambut bulan puasa.

Kendati demikian, tim mencatat adanya lonjakan harga yang cukup tajam pada komoditas cabai. Tercatat, harga Cabai Merah melonjak dari Rp 25.000 menjadi Rp 70.000/kg. Begitu pula dengan Cabai Merah Keriting yang semula Rp 20.000 naik menjadi Rp 50.000/kg

Kanit III Satuan Reskrim Polres SBT Aipda Saiful Kwairumaratu menegaskan Polri akan terus mengawal rantai distribusi pangan agar tidak terjadi penyimpangan yang memberatkan masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan tidak ada spekulasi harga maupun praktik penimbunan yang dapat merugikan warga di ambang bulan Ramadhan ini. Secara keseluruhan bahan pokok masih aman, namun kenaikan harga cabai yang signifikan akan terus kami evaluasi penyebabnya, apakah murni karena faktor cuaca atau kendala distribusi,” tandasnya.

Ia berharap para pelaku usaha tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengambil keuntungan sepihak di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tetap kooperatif. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam memainkan harga atau menahan stok barang, kami dari pihak kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku demi kenyamanan masyarakat beribadah,” ungkapnya. (MT-07)