Disnaker Kota Ambon Akui Lemah Awasi Penerapan UMK

AMBON - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Godlief Soplanit mengakui pihaknya lemah dalam melakukan pengawasan terhadap masalah tenaga kerja khususnya penerapan Upah Minimum Kota (UMK).
Hal ini disampaikan Soplanit dalam rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, yang berlangsung diruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Selasa (21/1/2020).
"Sejak pengawasan dipindahkan ke Provinsi, Disnaker kota tidak bisa melakukan pengawasan, sehingga pengawasan kita lemah di lapangan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha terkait dengan penerapan Upah Minimum Kota (UMK).
"Kita selalu melakukan sosialisasi, namun masih ada yang belum bisa menerapkan UMK secawa maksimal, seperti usaha menengah ke bawah dan UMKM," jelasnya.
Soplanit mengatakan, sesuai dengan aturan jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan nilai UMK yang ditetapkan, maka pengusaha maupun perusahaan bisa mengajukan keberatan.
"Lagi-lagi soal UMKM dan pengusaha menengah kebawah yang belum bisa menerapkan, padahal sesuai dengan aturan kalau perusahaan keberatan terhdap penerapan upah yang kami tetapkan maka harus memasukan keberatan kepada dewan pengupahan kota. Namun selama ini tidak pernah ada makanya kami anggap mereka pasti setuju," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengatakan, DPRD tetap akan mengawasi terkait dengan penerapan UMK di kota Ambon.
"Kita akan meminta data-data perusahaan di Kota Ambon, sehingga kedepan penerapan UMK ditahun ini harus diberlakukan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengukur terkait dengan izin perusahaan dan tenaga kerjaan, sehingga jika tidak melaksanakan itu maka harus diberlakukan sanksi.
"Walaupun pengawasan tidak dilakukan namun penegak kewenangan masih ada di tingkat kabupaten/kota. Olehhya itu, Disnaker harus bisa melakukan penegakan," katanya. (MT-05)
Komentar