AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Keuangan Negara (LHAPKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa (6/10/2026).

Penyerahan hasil audit tersebut dilakukan Direktur Investigasi BUMN BPK RI, Hasby Ashidiqi, kepada Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan,  di ruang kerja Kajati Maluku.

Proses dimaksud merupakan bagian dari koordinasi antara BPK RI dan Kejati Maluku dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.

Hasby dalam kunjungan tersebut didampingi Pengendali Teknis Pemeriksaan PKN Susilowati, Ketua Tim Pemeriksaan PKN Indra Akhria serta Anggota Tim Pemeriksaan PKN Fachmy M. Fajri.



Kajati Maluku Rudy Irmawan menilai, sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang berkaitan dengan keuangan negara.

“Penyerahan LHAPKN ini merupakan bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami mengapresiasi sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan BPK RI,” ungkapna.

Dijelaskan, Kejati Maluku akan terus mengoptimalkan koordinasi dengan BPK RI sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Hal ini dilakukan guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian,  Asisten Intelijen Diky Oktavia, Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi,  serta Kepala Bagian Tata Usaha Resmen.

Penyerahan LHAPKN tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan BPK RI dan Kejati Maluku dalam mendukung penegakan hukum serta pengamanan dan penyelamatan keuangan negara. (MT-04)