AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Saksi yang diperiksa berinisial SRT, yang diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencana.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, kepada malukuterkini.com di Ambon, Selasa (6/10/2026), mengatakan pemeriksaan terhadap SRT dilakukan penyidik pada Selasa (6/10/2026).
“Saksi SRT selaku PPK Perencana diperiksa penyidik hari ini,” kata Aizit.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT.
Keterangan SRT dibutuhkan penyidik untuk mendalami proses perencanaan kegiatan preservasi jalan yang menjadi objek dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidik Kejati Maluku masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kegiatan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (MT-04)

